Tondano, Fajarmanado.com – Tim Resmob Polres Minahasa dipimpin Kanit Aiptu M Pangemanan, menangkap lelaki berinisial VP (24), warga kelurahan Urongo lingkungan l, kecamatan Tondano Selatan yang diduga sebagai pelaku cabul terhadap anak gadis berusia 13 tahun yang adalah siswi salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Remboken pada tanggal 28 Juli 2017 lalu.
Sesuai dengan laporan polisi tertanggal (29/07) lalu, VP di ciduk Tim Resmob Polres Minahasa pada Minggu (06/08) sekitar pukul 23.00 wita di rumahnya, Kelurahan Urongo, Kecamatan Tondano Selatan. Informasi yang berhasil dihimpun wartawan menyebut bahwa kejadian tersebut berawal saat tersangka (Tsk) sedang melakukan pesta miras di kelurahan Urongo, di rumah temannya yang bernama Mercy di kelurahan Urongo lingkungan II.
Selanjutnya setelah melakukan pesta miras, Tsk pergi ke acara perayaan ulang tahun dari Kiven Tatilu. Di acara tersebut tersangka bertemu dengan korban, sebut saja Berduri (nama samaran) anak gadis berusia 13 tahun yang tercatat sebagai siswi SMP di Remboken warga yang sama.
Setelah selesai acara, Tsk bersama korban pergi ke rumah perempuan Herce Warow yang adalah oma dari berduri. Dirumah tersebut Tsk membujuk korban untuk tidur bersama dalam kamar depan lantai atas. Setelah di dalam kamar, Tsk yang telah dirasuki nafsu bejat langsung melakukan aksinya dengan cara mencium dan meraba-raba bagian dada sampai ke alat vital dari Berduri.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Minahasa, AKP Edy Kusniadi membenarkan adanya peristiwa tersebut. Dikatakanya, Tsk sudah diamankan di Mapolres Minahasa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Atas perbuatannya, Tsk diamankan unit Resmob dan dibawa ke Mapolres Minahasa untuk proses sidik,”Kata Kusniadi saat ditemui, Senin, (7/8) tadi.
Penulis : Fisher Wakulu
Editor : Joel Polutu