FajarManado.News, Jakarta — Gugatan praperadilan Lodewyk Pusung kembali kandas. Setelah di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), kali ini di PN Jakarta Pusat (Jakpus).
Namun, kubu eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional ( Waka BGN) ini menyatakan akan menempuh langkah hukum yang sama ke tiga kalinya. Yakni, kembali diajukan ke PN Jaksel.
Pengacara Lodewyk Pusung, Jonky Hendry Mailuhuw usai pembacaan amar putusan di PN Jakpus pada Senin, 24 Agustus 2026 menyatakan pihaknya menerima putusan pengadilan yang ada.
“Oleh karenanya, dalam waktu dekat kita akan konsultasi lagi dengan Pak Lodewyk untuk mengajukan (permohonan praperadilan) ke Jakarta Selatan. Karena kebenaran itu kan dia harus cari,” kata Jonky.
Seperti diketahui, lewat pengacaranya, Lodewyk Pusung mengajukan permohonan gugatan praperadilan di PN Jaksel pada Juli 2026 lalu.
Namun hakim tunggal Abdul Affandi dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Jaksel, Kamis, 30 Juli 2026, menyatakan PN Jaksel tidak berwenang untuk mengadili perkara yang diajukan Lodewyk.
Keputusan yang sama, juga diketok hakim tunggal PN Jakpus M Firman Akbar saat membacakan amar putusan pada Senin, 24 Agustus 2026, siang tadi.
Merespon putusan ini, Jonky mengampaikan rencana permohonan praperadilan kembali lantaran putusan, baik saat di PN Jaksel maupun PN Jakpus kali ini belum menyentuh pokok permohonan praperadilan terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Lodewyk Pusung, yang berpangkat Mayjen TNI ini.
“Jadi kita tetap akan mengajukan upaya hukum tentunya, setelah berkonsultasi dengan Pak Lodewyk,” ujarnya dilansir Detik.com.
Jonky bersikukuh bahwa tindakan yang dilakukan Kejagung terhadap Lodewyk merupakan upaya paksa dan telah melanggar prosedur hukum sehingga pihaknya pantang untuk berdiam diri dan menerima situasinya.
“Jadi kalau misalnya kita tidak melakukan praperadilan, sama aja kita membiarkan ketidakbenaran itu berjalan terus dan kita akan masuk dalam pokok perkara dengan ketidakbenaran yang kami yakini, gitu lho. Jadi tetap kami akan ajukan,” kata dia.
Bantah Halangi Proses Penyidikan
Jonky juga menyatakan dengan tegas bahwa upaya permohonan peradilan ini bukan berarti Lodewyk Pusung menghalangi proses penyidikan tim penyidik Kejagung. Oa menyebut proses itu tetap berlangsung selama persidangan praperdilan dilakukan.
“Jadi ketika kami mengajukan lagi, bukan berarti kami pengin menghalangi, karena proses ini kan masih di penyidikan. Jadi sekalipun kita mengajukan permohonan praperadilan, proses penyidikan itu tetap berjalan,” kata dia.
“Jadi tidak ada niat untuk menghalang-halangi. Jadi kalau ada informasi di luar bahwa Pak Lodewyk sengaja untuk menghalangi proses hukum, itu sangat tidak benar. Karena permohonan pertama dan kedua itu belum menyentuh kepada, pokok praperadilan, kira-kira begitu,” sambungnya.
PN Jakpus Kabulkan Eksepsi Kejagung
Seperti diberitakan, hakim tunggal PN Jakpus telah membacakan putusan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Ketua Badan Bergizi Gratis (Waka BGN), Lodewyk Pusung. Hakim mengabulkan eksepsi Kejaksaan Agung (Kejagung) dan menyatakan PN Jakpus tak berwenang mengadili praperadilan.
“Mengadili, mengabulkan eksepsi Termohon. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon tersebut sejumlah nihil,” ujar Ketua Majelis Hakim M Firman Akbar saat membacakan amar putusan.
Hakim menyatakan bahwa PN Jakpus tidak memeriksa terkait sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka terhadap Lodewyk.
[**heru]