Korupsi di Indonesia Sudah Masuk Era “Tidak Tahu Malu dan Keblinger”

Segera Sahkan UU Perampasan Aset, Macetnya di DPR RI

Oleh: Andre Vincent Wenas

PRAKTEK korupsi di Indonesia memasuki era “tidak tahu malu”. Kalau tertangkap segera konferensi pers dengan gagah dan bilang; “emas dan duit yang ditemukan di rumah saya tentu ada yang punya!”. Itu saja, yang penting tampil garang.

Ternyata besoknya, sudah pakai rompi tahanan. Tapi, tak lama kemudian, tanpa malu minta agar emas dan duit yang dirampas agar dikembalikan. Asoy banget.

Memang sudah saatnya agar Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset segera disahkan.

Koruptor Indonesia memang sudah keblinger. Barang dan uang hasil korupsi kok diklaim sebagai hak miliknya yang sah. Bisa-bisanya minta dikembalikan. Aduhhh… di mana otaknya? Atau tersisakah hati nuraninya?

Pada tahun 2023 yang lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR agar RUU Perampasan Aset ini segera dibahas, supaya bisa diundangkan. Yaitu pada 4 Mei 2023 dengan nomor surat R/22/PPR/05/2023. Satangnya, tidak digubris oleh DPR.

Tak cuma secarik Surpres, Jokowi juga menyertakan surat tugas yang isinya nama-nama pejabat pemerintah yang ditugasi untuk membahas RUU Perampasan Aset bersama DPR. Mereka adalah Mahfud MD (Menko Polhukam), Yasona Laoly (Menteri Hukum dan HAM), ST Burhanuddin (Jaksa Agung) dan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Kapolri).

Jelas sekali komitmen Jokowi untuk memberantas korupsi tidak terbantahkan. Bahkan, personil dari pihak pemerintah sudah disiapkan, tapi bagaimana dengan pihak DPR? Ternyata melempem.

Malahan waktu itu (Kompas.com, Kamis, 29 Agustus 2024) Ketua DPR Puan Maharani mengajukan pertanyaan balik ke Presiden Jokowi, apakah mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset akan menjadi lebih baik?

Bagaimana sikap fraksi-fraksi yang ada di DPR? Ternyata sama dan sebangun dengan Ketuanya (Puan Maharani), melempem. Tak ada satu pun anggota DPR yang menanggapi positif Surpres Jokowi itu. Terbengkalai lagi.

Sebetulnya, gagasan mengenai RUU Perampasan Aset pertama kali diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada tahun 2008 di era pemerintahan Soesilo Bambang Yudhoyono atau SBY.

RUU Perampasan Aset ini dirancang untuk merampas aset hasil kejahatan, terutama korupsi, tanpa harus menunggu vonis pidana terhadap pelaku (non-conviction based asset forfeiture).

Draft awal gagasan perampasan asset ini muncul setelah PPATK bersama para pakar hukum berembug pada tahun 2008. Berikutnya, pada tahun 2010 – 2012 naskah akademik mulai disusun secara resmi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM, lalu diserahkan kepada presiden SBY. Dan seperti biasanya, draft ini pun mangkrak.

Kemudian di era pemerintahan Jokowi, RUU Perampasan Aset sempat masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah (2015), tetapi tidak pernah masuk prioritas pembahasan. Semua anggota DPR waktu itu “mengalami amnesia” politik, pura-pura lupa. Tampak blo’on tanpa perlu berpura-pura.

Pada tahun 2020 pemerintahan Jokowi kembali mengusulkan masuk Prolegnas, namun belum menjadi prioritas utama. Sampai pada Mei 2023, Presiden Joko Widodo mengirimkan Surpres ke DPR untuk memulai pembahasan RUU.

Kendati demikian, hingga akhir masa jabatan Jokowi pada 2024, DPR belum juga menindaklanjutinya. Jadi memang DPR-lah biang keroknya.

Memasuki era pemerintahan Prabowo-Gibran (sejak Oktober 2024)., isu pengesahan RUU Perampasan Aset kembali mendesak dan disuarakan publik melalui berbagai gelombang aksi demonstrasi.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dikenal sebagai parpol yang paling getol memperjuangkan pengesahan RUU ini. Walau belum berada dalam parlemen pusat, namun parpol inilah yang paling konsisten mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset ini.

Pada saat peringatan hari buruh (May Day) pada 1 Mei 2025, Presiden Prabowo Subianto sendiri menyatakan mendukung pengesahan RUU ini.

Tapi sayang, entah mengapa tidak mendapat respon yang cepat dari partainya maupun anggota Koalisi Indonesia Maju di parlemen. Setahun lebih telah berlalu.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam kanal YouTube juga menegaskan kembali bahwa korupsi mesti diberantas dengan merampas aset yang diperoleh dari hasil korupsi. Tayangan ini sempat jadi perbincangan publik, tapi sayang DPR tetap budeg.

Kalau PDI Perjuangan sebagai fraksi terbesar di parlemen tentulah sejalan dengan Ketua DPR-nya, Puan Maharani, konsisten untuk melempem.

Sampai akhirnya RUU ini kemudian dimasukkan ke dalam daftar Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029 serta didorong masuk dalam prioritas pembahasan oleh eksekutif dan legislatif.

Baru-baru ini kita mendengar, ketua Komisi III DPR Habiburokhman menargetkan RUU Perampasan Aset dapat disahkan paling lambat sebelum Desember 2026, begitu katanya (Kompas.com, 18 Agustus 2026).

Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa DPR tidak pernah menolak pembahasan aturan tersebut, tapi untuk mempercepat prosesnya harus melalui penyerapan aspirasi publik yang mendalam. Alasan klasik yang selalu diulang-ulang. Sedalam apa aspirasi publik mesti diserap setelah seperempat abad RUU Perampasan Aset ini jadi wacana?

Habiburokhman memberi alasan kenapa RUU ini memakan waktu lebih lama dibandingkan revisi undang-undang lain (seperti KUHAP atau UU Polri), karena merupakan bentuk undang-undang yang sepenuhnya baru dan belum ada preseden sebelumnya di Indonesia. Alasan yang sangat dibuat-buat kedengarannya.

Menurut Habiburokhman, DPR telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebanyak 2 hingga 3 kali dalam seminggu guna menampung masukan dari berbagai elemen masyarakat sipil, akademisi, dan mahasiswa. Bagus, cobalah dibikin RDPU yang terbuka dan transparan.

Ia juga mengingatkan tentang perlunya pengawasan ketat terhadap kewenangan besar aparat penegak hukum agar aturan ini tidak disalahgunakan atau dijadikan alat pemerasan oleh oknum yang tidak bersih untuk mengkriminalisasi orang yang tidak bersalah.

Alasan seperti ini sudah dari dulu disampaikan, dan sekarang diulang-ulang lagi.

Ya dibahas dong di DPR, dan pembahasannya agar terbuka, transparan, sehingga bisa dipantau publik.

Pembahasan RUU Perampasan Aset harus mendapat pengawalan ketat dari publik karena dianggap sebagai instrumen kunci untuk menyelamatkan kerugian negara akibat tindak pidana ekonomi.

Sekedar mengingatkan, RUU Perampasan Aset adalah bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan efektif dalam proses penyitaan dan perampasan aset yang berasal dari tindak pidana. RUU ini utamanya bertujuan untuk mengatasi permasalahan kerugian negara yang signifikan akibat kejahatan tersebut dan memfasilitasi pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara.

Motivasi utama RUU Perampasan Aset adalah untuk mengembalikan aset yang diperoleh dari hasil kejahatan dengan merampas aset yang diduga hasil tindak pidana atau digunakan sebagai sarana tindak pidana, tanpa perlu menunggu putusan pengadilan pidana.

Sebelum adanya RUU Perampasan Aset, perampasan aset di Indonesia dilakukan melalui mekanisme pidana setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Mekanisme ini terbatas pada harta benda yang diperoleh dari tindak pidana dan tidak menyentuh harta pribadi pelaku.

RUU Perampasan Aset inilah yang sekarang dipandang amat diperlukan. Retaliasi atau perlawanan balik akan datang dari musuh negara, repotnya musuh negara itu ada banyak yang berada di dalam selimut.

Musuh dalam selimut ini siap menikam dari belakang manakala kita lengah dan sibuk mendengar hasutan mereka. Waspadalah..!

Panulis: Andre Vincent Wenas MM, MBA, pemerhati masalah ekonomi dan politik, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis PERSPEKTIF (LKSP), Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *