FajarManado.News, Jakarta — Upaya hukum praperadilan Lodewyk Pusung kandas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin, 24 Agustus 2026.
Hakim tunggal PN Jakpus, M Firman Akbar menyatakan mengabulkan pengecualian dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional atau BGN, Lodewyk Pusung.
Hakim tunggal M Firman Akbar mengatakan tidak berwenang mengadili praperadilan Lodewyk terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Mengadili, mengabulkan eksepsi Termohon (Kejagung). Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan Pemohon (Lodewyk),” ujarnya saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, Hakim juga menegaskan tidak memeriksa sah atau tidaknya proses penangkapan, penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka terhadap Lodewyk.
“Hakim dengan tegas menegaskan tidak memberikan penilaian apapun terhadap sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, penyitaan, tersangka maupun tersingkir terhadap diri Pemohon,” ujar hakim, dikutip CNN Indonesia.
SLodewyk mengajukan Praperadilan ke PN Jakpus untuk menguji sah atau tidaknya proses penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Upaya hukum kedua ini diambil Lodewyk setelah menjadi tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung.
Seperti diberitakan, ada tujuh orang yang diproses hukum Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG dari BGN.
Mereka adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS), dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
Kemudian, Ketua Kajian Ketahanan Pangan Yayasan Indonesia, Glory Harimas Sihombing; serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Kejagung menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan penerima sekolah.
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu, banyak yayasan sejati juga tidak memiliki persyaratan untuk menjadi mitra SPPG.
Selain itu terdapat dugaan penggelembungan atau mark up harga pengadaan barang sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.
Barang-barang itu, antara lain, 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inc.
[**heru]