Langowan, Fajarmanado.com – Upaya polisi untuk menciptakan keamanan kembali membuahkan hasil. Kali ini, personil Polsek Langowan dibawah pimpinan Wakapolsek Ipda Mandak, berhasil meringkus lelaki dengan inisial DT (34), yang tercatat sebagai warga Desa Wolaang.
Informasi yang berhasil dihimpun wartawan menyebut bahwa, penangkapan tersebut bermula saat personil polisi dari Polsek Langowan melakukan giat Ops Pekat pada hari ini, Jumat (4/8) tepatnya pukul 00.30 Wita. Saat dijalan raya perbatasan Desa Amongena dan Desa Wolaang, petugas melihat seorang lelaki yang sudah dalam keadaan mabuk dengan gelagat mencurigakan. Petugas menghampiri lelaki mabuk tersebut dan langsung melakukan penggeledahan. Setelah digeledah, didapati sebilah sajam jenis pisau badik yang diselipkan di pinggang lelaki tersebut. Saat itu juga, tersangka (Tsk) langsung digelandang ke Mapolsek Langowan.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Minahasa AKBP Syamsubair SIK MH melalui Kasubag Humas, AKP Hilman Rohendi membenarkan adanya peristiwa tersebut. Dijelaskan Rohendi, Tsk melanggar pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 12 Tahun 1951. “Saat ini Tsk dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Langowan untuk diproses lebih lanjut,” ujar Rohendi.
Lanjutnya, polisi terus konsisten dalam rangka melakukan tindakan-tindakan pencegahan sebelum terjadi hal yang lebih parah.”Operasi Pekat dan patroli dalam rangka menciptakan suasana aman dan kondusif di lingkungan masyarakat terus kami lakukan. Kami juga meminta bantuan masyarakat supaya segera melapor jika ada perilaku mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum,” tegasnya.
Penulis : Fisher Wakulu
Editor : Joel Polutu