POLEWALI MANDAR, FAJARMANADO.com – Seorang kakek berusia 68 tahun, berinisial N, ditangkap petugas satuan narkotika Polres Polewali Mandar, Minggu (3/1/2016) karena diduga terlibat peredaran narkoba.
Polisi juga berhasil membekuk tiga rekanya dan mengamankan 9 gram barang bukti sabu sabu. Mereka adalah NR (30), Mn (28) dan B (45). Ke tiganya masih berstatus kerabat dengan N, yakni menjadi cucu dan keponakan.
Kapolres Polewali Mandar, AKBP Agoeng Adi Kurniawan mengatakan, tersangka N merupakan resedivis dalam kasus narkoba. Bahkan pria usia lanjut (Lansia) ini sudah kelima kalinya menjalani proses hukuman lantaran terlibat sebagai pengedar narkoba.
“N ini sudah kelima kalinya kita tangkap karena kasus narkoba. N ditangkap setelah tiga rekannya ditangkap lebih awal,”ujarnya.
Saat di diperiksa, para pelaku tersebut mengaku bukan pengedar, melainkan hanya pemakai narkoba.
Bahkan tersangka mengaku menggunakan narkoba untuk mengobati penyakit diabetes yang diderita. Selain itu kakek ini juga beralasan sabu-sabu sebagai obat kuat agar tetap bugar di masa tuanya.
“Saya hanya pemakai saja pak. Mengkonsumsi sabu itu hanya untuk obat diabetes sekali untuk menambah stamina,” ujar N, saat diinterogasi polisi.
(kpc)