VAP Berikan “Deadline” Pemasukan Laporan Dandes Tahap Satu Sampai Jumat Ini

Kadis Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Dr.Cakrawira Gundo

Airmadidi,Fajarmanado.com – Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan (VAP) menginstruksikan kepada seluruh hukum tua untuk segera memasukan laporan pertanggung jawaban Dana Desa (Dandes) tahap satu paling lambat, Jumat (13/10). Desa yang belum memasukan laporan sampai batas waktu yang ditentukan tersebut, akan mendapat catata khusus dari bupati karena dinilai menghambat pencairan Dandes tahap dua.

Lambatnya para hukum tua memasukan laporan pertanggung jawaban Dandes tahap satu mendapat perhatian serius dari orang nomor satu di Minahasa Utara, pasalnya dari 125 desa, baru 60 lebih yang memasukan laporan, padahal pihak dinas sosial dan PMD sudah menyurat keseluruh hukum tua untuk memasukan laporan sejak agustus lalu.

“Instruksi bupati ini harus ditindak lanjuti oleh seluruh hukum tua, sebab jika ada desa yang tidak memasukan laporan tahap satu maka Dandes tahap dua tidak bisa dicairkan. Untuk itu seluruh hukum tua wajib memasukan laporan paling lambat jumat ini.”ujar Cakrawira Gundo, Kadis sosial dan PMD Minut sambil menunjukan surat instruksi bupati yang ditanda tangani, rabu (11/10) siang.

Gundo menjelaskan, pihaknya telah berupaya membantu para hukum tua dalam memberikan pemahaman tentang mekanisme pembuatan laporan, namun sayangnya masih banyak yang belum memasukan laporan tahap satu. Dengan adanya instruksi bupati ini, pihaknya berharap laporan realisasi Dandes tahap satu seluruhnya akan dimasukan pekan ini.

“Kami berharap instruksi ini dijalankan oleh seluruh hukum tua yang belum memasukan laporan. Memang saat ini ada pemahaman dari hukum tua bahwa pembuatan laporan nanti pekerjaan selesai 100 persen, padahal laporan itu bisa diajukan setelah realisasi keuangan 75 persen dan 50 persen pekerjaan atau output.”pungkasnya.

 

Penulis : Joel Polutu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *