FajarManado.News, Jakarta — Ini kabar gembira bagi 956.245 tenaga guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi memfinalisasi skema PPPK yang berprofesi sebagai guru.
Dipastikan, pada tahun 2027 mendatang PPPK Guru akan mendapat “karpet merah” untuk naik status setingkat.
PPPK paruh waktu akan menjadi PPPK penuh waktu, dan PPPK penuh waktu menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.
Sesuai data pemerintah, dari 955.245 PPPK Guru di tanah air sampai saat ini, 724.981 bertatus PPPK penuh waktu, sebanyak 231.264 lainnya adalah PPPK paruh waktu.
Melalui kesepakatan bersama pemerintah dan DPR RI baru-baru, seluruh PPPK guru yang bertatus ‘pegawai daerah’ ini dipastikan bakal dialihkan statusnya.
Mereja bakal menjadi pegawai pemerintah pusat sehingga pembiayaannya terhadap hak-hak bulanan mereka ditanggung langsung oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui APBN.
Kendati ada kekhawatiran publik mengenai dampak pembiayaan pada struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), namun Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa langkah pengalihan skala besar ini telah dikalkulasikan secara matang.
Menteri “cowboy” itu menyatakan menjamin bahwa perpindahan beban kepegawaian ke tingkat pusat ini tidak akan mengguncang stabilitas maupun keberlanjutan fiskal nasional.
“Jadi, kita sudah hitung semua, dan ini bisa dilakukan tanpa membahayakan sustainability dari fiskal,” ujar Purbaya dalam konferensi pers usai menghadiri rapat koordinasi bersama jajaran legislatif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Purbaya menjelaskan, pemerintah telah mensimulasikan kebutuhan alokasi dana untuk tahun berjalan hingga beberapa periode mendatang.
Perhitungan tersebut, memenuhi target batasan defisit dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2027 yang dipastikan dapat dikendalikan pada angka 2,40 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), atau setara dengan nominal Rp671,2 triliun.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, kepastian arah penataan ini dicapai setelah DPR bersama jajaran kementerian teknis merampungkan pembahasan komprehensif terkait nasib jutaan tenaga pengajar di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), guru madrasah negeri di bawah Kementerian Agama, hingga para guru Taman Kanak-Kanak (TK).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini juga memaparkan, saat ini tercatat ada sebanyak 955.245 tenaga pengajar berstatus PPPK aktif serta 231.246 guru yang menyatu dalam skema PPPK paruh waktu.
Pada saat bersamaan, pemerintah memproyeksikan adanya pemenuhan kebutuhan guru secara nasional yang mencapai 526.689 formasi, seperti dilansir Suara.com.
Menjawab proyeksi kebutuhan tersebut, kata dia pemerintah menyiapkan dua tahapan solusi utama:
Karpet Merah PPPK Penuh Waktu
Para guru yang saat ini masih memegang status PPPK penuh dan paruh waktu akan mendapat “karpet merah”.
Guru PPPK paruh waktu akan ditingkatkan kualifikasinya menjadi PPPK penuh waktu yang ditargetkan terealisasi pada tahun 2027.
Sedangkan Guru PPPK penuh waktu mendapat akses Seleksi sebagai ASN atau PNS. Mereka bakal diberikan karpet merah untuk mengikuti rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS/PNS) yang tahap pendaftarannya diproyeksikan mulai dibuka pada awal tahun 2027.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen penuh pemerintah dalam merespons derasnya aspirasi dari berbagai asosiasi profesi guru maupun aduan yang masuk ke Senayan.
Prasetyo menegaskan bahwa penuntasan persoalan kepegawaian tenaga pendidik harus dilakukan secara holistik dengan memperhitungkan beragam parameter agar menghasilkan jalan keluar yang berkelanjutan.
Sebagai bentuk tindak lanjut di tingkat kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan siap memandu pelaksanaan kebijakan ini di lapangan.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk patuh terhadap peta jalan yang telah disepakati.
Kemendagri akan mengawal proses sosialisasi sekaligus menerbitkan larangan keras bagi para kepala daerah untuk tidak lagi melakukan rekrutmen staf atau tenaga honorer baru di lingkungan instansi masing-masing.
[**heru]