Turun Lapangan, Staf Inspektorat Wajib Kantongi Surat Tugas

Airmadidi,Fajarmanado.com – Untuk mengantisipasi penyalahgunaan kewenangan dalam melakukan pemeriksaan di sejumlah SKPD, kepala inspektorat Minahasa Utara, Umbase Mayuntu menegaskan, setiap pegawai inpektorat yang melakukan pemeriksaan harus dilengkapi surat tugas.

“Jika ada staf inspektorat yang turun kelapangan untuk melakukan pemeriksaan di SKPD, kecamatan dan desa, wajib menunjukan surat tugas. Jika tidak, jangan dilayani dan segera laporkan ke saya untuk ditindak oknum tersebut. “tegas Mayuntu.

Mayuntu mengatakan, staf inspektorat yang akan melakukan pemeriksaan harus atas sepengetahuannya dan dilengkapi dengan surat tugas. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan kewenangan serta penyimpangan dalam melakukan pemeriksaan admisnitrasi dilapangan.

“Saat ini ada staf inspektorat yang saya berikan sangsi karena melakukan pelanggaran itu. Ini perlu dilakukan karena tugas dan tanggung jawab inspektorat dalam mengawal penggunaan keuangan negara sangat vital, untuk itu petugas yang melakukan pemeriksaan tidak bisa seenaknya turun ke lapangan melakukan pemeriksaan.”lugasnya.

Ia juga menghimbau kepada seluruh hukum tua untuk melaporkan jika ada staf inspektorat yang datang melakukan pemeriksaan realisasi dana desa tahap satu, sebab untuk pemeriksaan dana desa ditahun 2017 ini akan dilakukan setelah pencairan tahap dua atau sekitar bulan oktober mendatang.

“Sampai saat ini kami belum melakukan pemeriksaan di desa karena masih menunggu realisasi pencairan dana desa tahap dua agar pemeriksaannya satu kali. Kalau ada staf saya yang turun memeriksa dana desa tahap satu, segera laporkan namanya dan saat itu juga saya tindak orangnya.”pungkas Mayuntu.

 

Penulis : Joel Polutu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *