Oleh: Andre Vincent Wenas
BERITA menarik dari “Bumi Nyiur Melambai”, Sulawesi Utara: “Julius Jems Tuuk secara resmi dipecat dari keanggotaan PDI Perjuangan”.
SK pemecatannya ditandatangani oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri. Pemberitaan mengutip SK No 102/KPTS/DPP/VIII/2026 dari DPP PDI Perjuangan yang ditetapkan pada 19 Agustus 2026.
Siapa Julius Jems Tuuk? Kenapa dia dipecat dari PDI Perjuangan, apa alasan pemecatannya?
Pertanyaan ini menarik untuk diulas. Sebagai cerminan dari faham developmentalisme politik (politik pembangunan) yang terjadi di pusat (Jakarta), ternyata juga telah berimbas ke blantika politik di daerah (Sulawesi Utara).
Ir. Julius Jems Tuuk adalah mantan anggota legislatif (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara dari Dapil (Daerah Pemilihan) Bolaang Mongondow Raya) dua periode, tahun 2014-2024 alias sepuluh tahun.
Selama menjadi legislator, ia dikenal vokal dan kerap mengritisi kebijakan eksekutif (pemerintahan) di Sulawesi Utara. Bahkan terhadap lembaga legislatif pun pernah kena kritiknya.
Singkat cerita, ia tak jarang melakukan otokritik terhadap kebijakan pemerintahan daerah di bawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw yang nota-bene berasal dari PDIP, partai politik yang sama dengan dirinya.
Sebuah peran yang wajar sebetulnya bagi seorang anggota parlemen yang memang seharusnya menjalankan fungsi kontrol (pengawasan) terhadap jalannya pemerintahan.
Sekedar mengingatkan, sumpah jabatan seorang anggota wakil rakyat (anggota DPRD) yang diucapkannya saat pelantikan:
“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji: bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota/ketua/wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan;
Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Dalam rumusan itu tidak ada kata-kata kepentingan partai. Perhatikan pada paragraf kedua, manakala ia telah dilantik maka loyalitasnya adalah pada bangsa dan negara dari pada kepentingan pribadi, kepentingan seseorang atau kepentingan golongan. Dengan kata lain, di atas kepentingan pribadi ketua umum atau kepentingan sempit partainya sendiri.
Kerja atau pengabdian seorang wakil rakyat (tercantum dalam paragraf ketiga sumpah jabatan) adalah memperjuangkan aspirasi rakyat dalam konteks mewujudkan tujuan nasional. Skala prioritasnya adalah mengacu pada kepentingan bangsa dan negara. Semenjak dilantik atau diambil sumpah jabatan, maka dirinya menjadi “petugas rakyat”, bukan lagi “petugas partai”.
Pasca 2024 setelah Julius Jems Tuuk tidak lagi menjadi anggota legislatif, ia malah aktif terlibat dalam area eksekutif (pemerintahan daerah) di bawah kepemimpinan Gubernur Yulius Silvanus Komaling.
Misalnya, pada tahun 2025 kemarin. Ia tercatat sebagai Tim Ahli Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam pembahasan RPJMD 2025–2029.
Kita tahu bahwa Gubernur Yulius Silvanus Komaling berasal dari Partai Gerindra.
Dalam kontestasi Pilpres 2024 kemarin Partai Gerindra yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) menjadi pemenang dalam satu putaran.
Waktu itu, KIM yang terdiri dari Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PSI, PBB, Gelora, Garuda dan Prima, melawan koalisinya PDI Perjuangan-PPP-Hanura-Perindo (Gandjar-Mahfud) yang cuma dapat nomor buncit setelah Koalisi Perubahan Nasdem-PKB-PKS (Anies-Cak Imin) di urutan kedua.
Disamping urusan yang berkaitan langsung dengan politik, berembus isu terkait bisnis pertambangan.
Bisnis pertambangan kita tahu erat terkait dengan jaringan politik di belakangnya.
Kita tidak bermaksud mendalami jalinan bisnis pertambangan yang melibatkan hampir semua pentolan di pemprov dan pemkab di Sulut. Hampir semua bermain dan ber-simbiose-mutualis, memang politik membutuhkan dukungan logistik dan bisnis membutuhkan “perlindungan” politik.
Tercium bahwa pemecatan Jems Tuuk bukanlah semata-mata lantaran ia jadi anggota Timsus Gubernur Yulius Selvanus Komaling (YSK) yang dari Gerindra.
Dari uraian alasan dalam SK pemecatannya, dikabarkan masalahnya merupakan rangkaian peristiwa, sebutlah adanya suatu pergeseran politik sampai Jems Tuuk yang kader PDIP menerima posisi di pemerintahan YSK.
Jems Tuuk mendukung YSK sejak masa kampanye, yang ia nyatakan secara terbuka dengan berkata; “YSK lebih baik dari OD”.
Ia kemudian dikirimi surat pemanggilan oleh PDIP (sampai tiga kali) untuk memberikan klarifikasi namun tidak pernah hadir untuk memberi klarifikasi. Sehingga Komite Etik PDIP mengeluarkan rekomendasi pemecatan Julius Jems Tuuk. Maka terbitlah SK pemecatan tersebut.
Apakah politisi sekaliber Jems Tuuk gampang mengumbar rasa benci?
Tampaknya bukan soal itu. Bukan Jems Tuuk membenci Olly Dondokambey. Tapi mungkin lebih pas kalau dikatakan Jems Tuuk tidak lagi mengikuti garis politik Olly Dondokambey (PDIP).
Patut diingat, bahwa setelah dipecat pada Agustus 2026, Jems Tuuk malah secara terbuka mengucapkan terima kasih kepada Megawati dan Olly Dondokambey karena telah memberinya kesempatan menjadi anggota DPRD selama 10 tahun.
Jadi hubungan mereka tampaknya bukan “Jems Tuuk membenci Olly/PDIP” tapi lebih tepat kalau dikatakan “Jems Tuuk tidak lagi mengikuti garis politik Olly/PDIP”. Antara “benci” dan “tidak lagi mengkuti garis politik” itu dua hal yang berbeda.
Jems dipecat juga karena partainya menilai serangkaian tindakannya merupakan pelanggaran disiplin dan mekanisme organisasi, dengan salah satu faktor paling penting adalah menerima dan menjalankan jabatan dalam pemerintahan Gubernur YSK yang berasal dari konfigurasi politik berbeda, ditambah tidak memenuhi sejumlah panggilan klarifikasi dan pernyataan bahwa dirinya bukan lagi bagian dari PDIP Sulut.
Sedangkan dari perspektif Jems Tuuk, ia menganggap dirinya sudah selesai menjadi anggota DPRD, maka tugasnya sekarang adalah membantu pemerintahan dan rakyat Sulut, bukan menjalankan kepentingan partai.
Itulah sebabnya kedua pihak melihat peristiwa yang sama dari sudut yang berbeda.
Relasi atau hubungan politik Jems Tuuk dengan Olly Dondokambey dan dengan Yulius Selvanus sejak Pilkada 2024 memang jadi problematik. Kecenderungannya mendukung YSK, walau pun berasal dari parpol yang berbeda dengannya. Dukungannya pada YSK terutama di basis Bolaang Mongondow Raya (Bolmong Raya).
Julius Jems Tuuk tetap memandangnya sebagai perbedaan faham politik developmentalisme (politik pembangunan), sedangkan mantan partainya (PDI Perjuangan) atau khususnya cara pandang Ketua Umumnya (Megawati Soekarnoputri) meyakini bahwa kasus ini adalah kasus pengkhianatan.
Studi kasus ini penting untuk memahami peta politik nasional kita. Memang tidak akan berjalan beriringan antara cara pandang chauvinistic-egoistik-eksklusifistik dengan mereka yang spektrum pemikirannya kolaboratif-moderat-inklusif.
Mereka yang kolaboratif-moderat-inklusif akan selalu mau merangkul dan bekerjasama dalam kebhinekaan. Merekalah insan Pancasilais sejati. Inilah statescraft atau statesmanship dari seorang negarawan.
Filsuf Yunani kuno, Plato, dalam dialognya mengatakan, “There is an art which controls all these arts. It is concerned with the laws and with all that belongs to the life of the community. It weaves all into its unified fabric with perfect skill. It is a universal art and so we call it by a name of universal scope. That name is one which I believe to belong to this art and to this alone, the name of ‘Statesmanship’.”
Terjemahan bebasnya, “Ada suatu seni yang mengendalikan segala seni ini. Seni tersebut berkaitan dengan hukum serta segala hal yang menyangkut kehidupan bermasyarakat. Dengan keahlian yang sempurna, ia merajut semua unsur itu menjadi satu kesatuan yang utuh. Ini adalah seni yang bersifat universal, sehingga kita menyebutnya dengan nama yang memiliki cakupan universal pula. Nama itu—yang saya yakini hanya tepat disematkan pada seni ini dan bukan yang lain—adalah ‘seni kenegarawanan’”.
Kemudian oleh Sir Thomas More lebih lanjut istilah “Statesman” dimaknai sebagai “virtuous leader armed with both the science and art of ruling. He sought to personally cultivate what he conceived as the three elements of statesmanship, those being its science, art, and presupposed personal virtue.”
Artinya, “Pemimpin yang berbudi luhur, yang dibekali dengan ilmu sekaligus seni dalam memerintah. Ia berupaya mengembangkan secara pribadi apa yang ia pandang sebagai tiga elemen kenegarawanan, yakni ilmu, seni, serta kebajikan pribadi yang menjadi landasannya.”
Sedangkan kebalikannya, yaitu mereka yang berpandangan chauvinistic-egoistik-eksklusifistik akan mudah main pecat dan memberi stempel pengkhianat kepada mereka yang berbeda jalan politik dengannya. Mereka adalah orang-orang munafik yang kerap memakai simbol Pancasila sekedar sebagai stempel pembenaran diri. Memang dangkal sekali.
Penulis: Andre Vincent Wenas, MM, MBA, pemerhati ekonomi dan politik, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis PERSPEKTIF (LKSP), Jakarta.