Tenga, Fajarmanado.com – Kasus penganiayaan dikabarkan terjadi di Desa Desa Tawaang, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Polisi pun berhasil menangkap tersangka pelaku berinisian GR alias Gery pada Sabtu (09/09/2017), dini pagi tadi.
Gerry, pria 25 tahun ini ditangkap Polsek Tenga yang dipimpin Kapolsek Iptu Muhammad Amri. Geri diamankan karena dilaporkan menganiaya korban bernama Jefry Patyranie, 50 tahun warga desa setempat.
“Pelaku diamankan di rumahnya, terkait tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Jefry Patyranie,” ungkap Kapolsek Amri kepada wartawan di Tenga, Sabtu siang tadi.
Aksi penganiayaan, lanjutnya, dilakukan tersangka Jumat malam, di Desa Tawaang saat korban sedang duduk di salahsatu rumah warga setempat.
“Korban yang sedang duduk di rumah salah satu warga, didatangi dan langsung dipukul oleh pelaku dengan tangan dan kaki secara membabibuta, tanpa alasan yang jelas,” ungkap.
Belum diketahui pasti pemicu tersangka menganiaya korban. Namun, sumber warga sekitar menyebutkan bahwa tersangka menaruh dendam terhadap korban. Tapi, apa latar belakangnya, belum terungkap secara detail. Polisi pun tengah melakukan penyelidikan.
Yang pasti, akibat ‘serangan mendadak’ tersebut, korban mengalami luka memar di bagian wajah dan beberapa bagian tubuh lainnya. “Pelaku saat ini sudah kami amankan untuk proses penyidikan, tak lain guna mengungkap latarbelakang pasti mengapa sampai tersangka melakukan aksi nekad itu,” papar Kapolsek Amri.
Editor : Herly Umbas