Wah..! Dua Sejoli Ini Menggunakan Cap Tikus Mencuri Ternak

Tenga, Fajarmanado.com — Polisi berhasil mengungkap aksi pencurian ternak piaraan masyarakat di wilayah Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).

Ironisnya, tersangka pelaku yang tertangkap tangan ini adalah pasangan kekasih. Yakni, RT alias Rian, 40 tahun, warga Provinsi Gorontalo dan FW alias Femmy, 30 tahun, penduduk Desa Uuan, Kecamatan Domuga Barat, Kabupaten Bolaang Mongondouw.

Sepasang sejoli ini ditangkap petugas Piket SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) Polsek Tenga di Desa Sapa, Kecamatan Tenga, Senin  (19/11/2018), dini hari tadi.

Rian dan Femmy dicengkram polisi pukul 03.00 Wita, pagi tadi, ketika hendak mencuri ternak jenis kambing, milik warga setempat.

Kapolres Minsel AKBP FX Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri, membenarkan penangkapan ini.

“Ya, kami telah diamankan dua orang tersangka tindak pidana pencurian hewan ternak, berinisial RT alias Rian, 40 tahun, warga Gorontalo dan FW alias Femmi, 35 tahun, warga Bolmong; keduanya diamankan di Desa Sapa pada Senin dini hari tadi,” kata Kapolsek Iptu Amri.

Ia mengungkapkan, modus pencurian hewan ternak kali  ini dilakukan para tersangka dengan menggunakan minuman keras jenis Cap Tikus. Setelah mabuk dicecoki Cap Tikus, tersangka leluasa mengangkut hewan curian mereka dengan sepeda motor.

“Hewan ternak kambing dicekoki Cap Tikus lebih dulu, setelah kambing tersebut mabuk, dimasukan ke dalam karung, selanjutnya dibawa untuk dijual,” jelas Iptu Amri.

Untuk itulah, selain ke dua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor jenis Suzuki FU nomor polisi DB 4983 AJ, setengah botol Cap Tikus, handphone, seutas tali rafia, korek api serta uang puluhan ribu rupiah.

Editor: Ismail Arjuna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *