INAKOR Resmi Ajukan Permohonan Informasi Publik ke RSUP Kandou Manado

Rolly Wenas: Publik Butuh Klarifikasi Penggunaan Gelar Profesor dan Kepastian Hak Keuangan ASN

FajarManado.News, Manado — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM INAKOR Sulawesi Utara (Sulut) resmi mengajukan Permohonan Informasi Publik kepada RSUP Prof Dr R D. Kandou Manado, Kamis siang, 30 Juli 2026.

Surat terkait isu permintaan klarifikasi pelanggaran administrasi dan hak keuangan ASN tersebut diterima oleh staf Bagian Tata Usaha RSUP Prof Dr RD Kandou.

“Ini tanda terimanya,” ujar Ketua DPW Sulut LSM INAKOR, Rolly Wenas sambil menunjukkan bukti tanda terima yang diteken Sinduy kepada FajarManado.News, Kamis malam ini.

Rolly menjelaskan bahwa permohonan informasi ini merupakan tindak lanjut dari fungsi kontrol sosial organisasi serta pelaksanaan hak masyarakat untuk memperoleh informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami memilih menempuh mekanisme resmi melalui permohonan informasi publik untuk memperoleh penjelasan berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak berkembang menjadi opini ataupun spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Rolly yang juga Ketua Harian DPN LSM INAKOR ini.

Melalui permohonan tersebut, DPW Sulut LSM INAKOR meminta klarifikasi mengenai aspek administrasi penggunaan gelar akademik Profesor oleh oknum Direktur Utama (Dirut) RSUP Prof Dr RD Kandou, Starry Rampengan, termasuk informasi yang menjadi kewenangan instansi untuk dijelaskan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, INAKOR juga meminta penjelasan terkait tata kelola administrasi yang berkaitan dengan hak-hak kepegawaian dan hak keuangan ASN, terutama yang melekat pada jabatan bersangkutan. “Ya tentu saja sepanjang informasi tersebut merupakan informasi publik yang dapat diberikan sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Rolly Wenas menegaskan bahwa langkah ini bukan merupakan tuduhan terhadap pihak mana pun, melainkan upaya memperoleh kepastian informasi melalui mekanisme yang telah diatur oleh undang-undang.

“Kami mengajukan permohonan ini karena kami LSM INAKOR dan pastinya publik butuh klarifikasi agar isu-isu ini tidak liar tapi menjadi terang benderang,” kilahnya.

Ia pun mengatakan sangat menghormati asas praduga tak bersalah. “Karena itulah kami memilih meminta penjelasan resmi terlebih dahulu,” tuturnya.

Apabila dari klarifikasi tersebut seluruh administrasi telah sesuai ketentuan, lanjutnya, tentu akan memberikan kepastian kepada publik.

“Tetapi sebaliknya, jika terdapat hal-hal yang memerlukan tindak lanjut, kami akan menempuh langkah sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

Rolly berharap manajemen RSUP Prof Dr RD Kandou dapat memberikan tanggapan sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang benar, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.

INAKOR juga menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara objektif, profesional, dan berdasarkan data, dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap proses hukum dan kewenangan setiap institusi.

[heru]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *