FajarManado.News, Manado — Kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dikabarkan telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).
“Kami sudah melaporkan pelanggaran Dinas PUPRD Sulut yang diduga berbau korupi ke Kejati Sulut,” kata Ketua DPW LSM INAKOR Sulut, Rolly Wenas, di Manado, Jumat, 31 Juli 2026.
Rolly memastikan laporan yang disampaikan pihaknya ke Kantor Kejati Sulut di Manado pada tanggal 28 Juli 2026 ini, berbasis data yang sahih.
“Makanya, kami juga sudah menyurat kepada Pak Gubernur Yulius Selvanus untuk sesegera mungkin mengambil langkah atau tindakan administrasi dengan mencopot jabatan oknum Kadis DP sebelum kejaksaan turun tangan,” ujar aktivis yang getol melakukan kontrol sosial kinerja pemerintahan ini.
Menurut Rolly, langkah taktis, cepat, dan simultan terus diambil oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM INAKOR) Sulut dalam mengawal transparansi anggaran publik di Dinas PUPR Sulut ini.
Ia mengungkapkan setidaknya ada tiga poin pelanggaran fatal di tubuh instansi teknis yang dipimpin oknum Kadis berinisial DP ini.
Ke tiga poin yang menjadi basis dasar laporan pengaduan ke Kejati Sulut dan permohonan ke Pemprov Sulut tersebut, adalah:
Pertama; Pengendalian Mutu Proyek Jalan yang tidak memadai.
Sesuai hasil audit BPK secara tertulis menyatakan pengendalian mutu atas 8 paket, pekerjaan Belanja Hibah serta Belanja, Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi pada Dinas PUPRD ditemukan Tidak Memadai.
Kedua; Paket Pekerjaan Menyimpang: Yakni Proyek Pekerjaan Rekonstruksi Ruas Jalan Modayag-Molobog dinyatakan Tidak Sesuai Ketentuan perundang-undangan.
Ketiga; Kebocoran Belanja Pegawai ditemukan realisasi kelebihan pembayaran gaji kepada aparatur berinisial EAS senilai Rp6.267.600,00, yang secara administrasi kepegawaian senyatanya telah pensiun.
Pengawalan Berlapis
Rolly mengkaim bahwa pengawalan terhadap kasus ini dilakukan secara berlapis oleh LSM INAKOR Sulut.
Sebelum melayangkan surat desakan evaluasi jabatan ke Gubernur, Rolly Wenas mengatakan terlebih dahulu memasukkan laporan pengaduan masyarakat terkait permasalahan hukum tersebut ke loket Penegakan Hukum Kejati Sulut pada Selasa, 28 Juli 2026.
Dua hari kemudian mengajukan Surat desakan keras kepada Gubernur Sulut yang resmi diterima oleh petugas Unit Layanan Administrasi (ULA) Biro Umum Sekretariat Daerah (Setdaprov Sulut pada Kamis, 30 Juli 2026.
Rolly menegaskan bahwa rangkaian langkah organisatoris, yang diawali laporan hukum ke Kejati Sulut hingga penyerahan dokumen desakan ke Gubernur, ini merupakan peringatan nyata agar Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tertinggi segera mengevaluasi total jabatan di Dinas PUPRD, sebelum aparat penegak hukum bergerak lebih jauh melakukan tindakan represif.
Dalam surat itu, ia menjelaskan bahwa LSM INAKOR ikut melampirkan bukti autentik dari dokumen negara berupa Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP Kepatuhan atas Belanja Daerah Nomor 12/T/LHP/DJPKN-VI.MND/PPD.03/12/2025 yang diterbitkan oleh BPK RI.
“Kami meminta ketegasan Gubernur untuk mengevaluasi total jabatan di Dinas PUPRD,” ujar Rolly Wenas.
Rolly menambahkan, berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, kelalaian pimpinan struktural yang berdampak pada penurunan mutu fasilitas publik dan inefisiensi anggaran masuk dalam kategori pelanggaran disiplin tingkat berat.
“Sanksi hukum yang mengikat adalah sanksi demisioner atau pembebasan dari jabatan atau apa yang sering digunakan teman-teman wartawa, yaitu pencopotan,” ujar Rolly yang juga Ketua Harian DPN LSM INAKOR ini.
Untuk itu, Rolly mengharapkan agar Pemprov Sulut sesegera mungkin menyikapi disposisi surat tersebut.
“Jika tidak ada tindakan evaluasi konkret dari Gubernur dalam waktu dekat, LSM INAKOR Sulut akan mendorong penuh Kejati Sulut menseriusi laporan yang sudah masuk ke tahap penyelidikan pidana khusus korupsi,” pungkas Rolly Wenas secara lugas.
[heru]