LSM INAKOR Tidak Gertak Sambal, Laporkan Dugaan Korupsi 9 Paket Proyek Dinas PUPR ke Kejati Sulut

Rolly Wenas: Jangan Ada Kompromi dan Main Mata

Ketua DPW LSM INAKOR Sulut Rolly Wenas menyerahkan Laporan Pengaduan dugaan tindak pidana korupsi proyek j9 ruas alan Dinas PUPR Provinsi Sulut yang didukung dokumen hasil audit BPK RI kepada petugas di Kejaksaan Tinggi Sulut, Manado, Selasa (28/07/2026).

FajarManado.News, Manado — Lagi-lagi, Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM INAKOR) menunjukkan komitmen mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi.

Kali ini, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) INAKOR Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) l mendobrak pintu penegakan hukum dengan menyerahkan dokumen Laporan Pengaduan (LP) korupsi massal sektor infrastruktur ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut.

INAKOR membawa bundelan bukti, termasuk dokumen hasil audit negara terkait dugaan kejahatan terstruktur pada proyek Belanja Modal Jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulut ke Kejati Sulut, Selasa, 28 Juli 2026, hari ini.

Ketua DPW LSM INAKOR Sulut, yang juga Ketua Harian DPN LSM INAKOR, Rolly Wenas mengatakan bahwa bukti-bukti yang diboyongnya bukan “daun lemon”.

Ia menegaskan, Kejati Sulut tidak punya alasan untuk menunda-nunda atau memperlambat penanganan LP dugaanĀ  kasus kurupsi ini, karena berkas yang diserahkan bukan asumsi, melainkan fakta hukum yang telanjang.

“Hari ini laporan resmi INAKOR sudah membawa LP dan diterima petugas di loket Kejati Sulut. Kami tegaskan sejak awal, jangan ada ruang untuk kompromi, kongkalikong, atau ‘main mata’ antara penegak hukum dengan oknum pejabat maupun kontraktor nakal,” katanya Rolly Wenas di halaman Kantor Kejati Sulut, seusai mendaftarkan LP tadi.

Proyek-proyek yang dilaporkan adalah pekerjaan yang ditangani Dinas PUPR Sulut.

“Laporan ini adalah ujian keterbukaan dan integritas bagi Kejati Sulut di bawah bendera Asta Cita Presiden RI,” tandasnya mengingatkan.

Proyek Jalan Gagal Mutu

Rolly Wenas megungkapkan bahwa laporan INAKOR ini bukan asumsi tapi fakta yang dibekingi langsung oleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Belanja Daerah BPK RI Nomor 12/T/LHP/DJPKN-VI.MND/PPD.03/12/2025.

Hasil investigasi tim hukum INAKOR, katanya, ada indikasi kejahatan mutu di sedikitnya 9 paket pekerjaan jalan vital.

Antara lain, proyek ruas Jalan Soekarno-Matungkas, Matungkas-Paniki, Tondano-Remboken-Kakas, hingga manipulasi kekuatan tekan beton inti (core drill) di Ruas Jalan Modayag-Molobog.

“Ini adalah perbuatan curang pemborong yang sangat telak!,” tandas aktivis yang vokal memperingatkan penyedia proyek anggaran negara selama ini.

Ia menuding, dalam mengerjakan proyek-proyek tersebut para kontraktor meraup keuntungan haram secara sepihak dengan menurunkan kualitas aspal dan beton di bawah standar kontrak.

Ironisnya, lanjut dia, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengguna Anggaran diduga kuat melakukan pembiaran dan tetap menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) 100 persen agar uang negara cair utuh. “Ini bukan kelalaian administrasi, tapi ini adalah perampokan hak rakyat atas infrastruktur yang layak,” tegas Rolly.

Desak Jebloskan ke Tahanan

Rolly mengingatkan Kejati Sulut agar tidak terjebak dengan dalih pengembalian kerugian negara secara administratif pasca-temuan BPK.

Sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tindak pidana korupsi adalah delik formil. Ketika perbuatan melawan hukum dan niat jahat (mens rea) merugikan negara sudah terjadi secara sempurna, maka pengembalian uang tidak akan pernah menghapus pidananya.

“Kami INAKOR menolak keras jika kasus ini diredam hanya dengan pengembalian kas daerah secara diam-diam,” ujarnya.

Menurut Rolly, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. “Kami mendesak Kepala Kejati Sulut untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik), sita seluruh dokumen kontrak, dan segera seret serta jebloskan oknum Kepala Dinas PUPR, PPK, beserta jajaran Direksi Kontraktor yang terlibat ke dalam sel tahanan” pungkas Rolly Wenas dengan nada tinggi.

Tidak main-main, laporan LSM INAKOR tersebut disampaikan dengan tembusanĀ Pimpinan KPK RI di Jakarta (Supervisi Kedeputian Penindakan), dan Jaksa Agung Muda Tindak PidanaĀ Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI.

[**heru]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *