Ketum PWI Akhmad Munir Tak Ingkar Janji, Cabut Laporan Terhadap Hotman Paris di Polda Metro Jakarta

Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, didampingi dua rekannya, Jimmy Endey dan Mercys Loho, seusai mencabut laporan di Mapolda Metro Jaya, Selasa malam (28/7/2026). Foto: Ist/Kompas.com/Hanifah Salsabila.

FajarManado.News, Jakarta — Hanya hitungan jam pasca pertemuan advokad Hotman Paris Hutapea dan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Akhmad Munir, PWI mencabut laporan kasus dugaan penghinaan profesi wartawan terhadap Hotman Paris di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa malam, 28 Juli 2026.

Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, mengatakan pencabutan laporan dilakukan usai Ketum PWI, Akhmad Munir bertemu dengan Hotman yang dimediasi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Selasa pagi itu.

“Jadi kami menindaklanjuti daripada hasil tersebut ya. Malam ini kami telah melakukan pencabutan laporan terhadap Bapak Hotman Paris Hutapea,” kata Anrico kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa malam.

Anrico mengatakan, dalam pertemuan itu, Hotman sudah menyampaikan permintaan maafnya melalui Munir dan berjanji tidak akan mengulang perbuatannya lagi.

“Pagi tadi juga sudah mengulang kembali permintaan maaf itu, kami PWI menganggap bisa menerima permintaan maaf itu secara tulus. Dan secara hukum kami melakukan pencabutan sesuai dengan mekanisme hukum,” tutur Anrico didampingi dua pengurus PWI Pusat, Jemmy Endey dan Mercys Loho.

Dengan pencabutan laporan tersebut, Ketum PWI Akhmad Munir tak ingkar janji saat bertemu Hotman Paris, yang difasilitasi oleh Wakil Ketua DPR RI Fufmi Dasco Ahmas di salahsatu tempat di Jakarta, pagi sebelumnya.

Menurut Anrico, dengan dicabutnya laoran tersebut maka PWI menyerahkan langkah hukum selanjutnya kepada penyidik untuk menghentikan penyelidikan secara resmi.

Seperti ramai diberitakan, Hotman Paris dilaporkan oleh PWI ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan dan merendahkan martabat wartawan dan organisasi pers. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

PWI melaporkan Hotman pada Senin, 20 Juli lalu terkait dugaan tindak pidana pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Laporan diajukan karena ketika memberikan keterangan pers seusai mendampingi kliennya, mantan Jampidsus Kejaksaan Agung RI Febrie Ardiansyah pada Jumat, 17 Juli lalu, Hotman dinilai merendahkan martabat wartawan dan organisasi pers.

Selain PWI, pengacara kondang ini juga dilaporkan oleh organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

MIO melaporkan Hotman terkait dugaan pelanggaran Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ruang Dialog

Terkait pertemuan yang dimediasi Dasco tersebut, Ketum PWI Akhmad Munir menyebut sebagai ruang dialog untuk menyelesaikan persoalan yang sempat memanas antara Hotman Paris dan kalangan wartawan dan organsasi pers.

Dalam pertemuan itu, menurutnya, Hotman menyampaikan permintaan maaf secara langsung atas pernyataan yang memicu keberatan dari PWI hingga berujung pada pelaporan ke kepolisian.

Akhmad Munir menegaskan, sejak awal PWI lebih mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan dibanding memperpanjang konflik melalui jalur hukum.

Karena itu, permintaan maaf yang disampaikan Hotman diterima sebagai bentuk itikad baik.

Selain meminta maaf, Hotman Paris juga disebut berkomitmen untuk tidak mengulangi pernyataan maupun tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan serupa terhadap insan pers di masa mendatang.

Sebagai tindak lanjut dari kesepahaman tersebut, Akhmad Munir memastikan PWI akan mencabut laporan polisi terhadap Hotman Paris.

Proses pencabutan laporan dijadwalkan dilakukan paling lambat sehari setelah pertemuan berlangsung.

“Dicabut, dicabut. Nanti dicabut (laporan polisi terhadap Hotman),” ujar Akhmad Munir kepada wartawan di Jakarta.

[heru]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *