FajarManado.News, Jakarta —Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono merespon keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Memberi keterangan pers terpisah di Jakarta, Jumat, 31 Juli 2026, Purbaya dan Sudaryono memastikan akan mengikuti putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis, 30 Juli 2026 di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan untuk sebagian permohonan yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) serta lima Pemohon perseorangan yang menguji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN Tahun 2026.
Sesuai materi putusan MK itu, Purbaya menegaskan ketentuan baru tersebut akan menjadi acuan dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2028 sehingga tidak mempengaruhi anggaran yang telah disusun untuk tahun ini.
“Kita ikuti putusan MK. 2028 kan itu berlaku? Oh ya buat 2028 saja,” kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 31 Juli 2026.
Senada, Sudaryono mengatakan BGN akan melakukan apapun yang menjadi keputusan pemerintah nantinya.
“Kami adalah lembaga pemerintah operasional, kami melaksanakan operasional, tentu saja kami akan melaksanakan apapun keputusan yang menjadi keputusan negara, kebijakan dari pemerintah,” kata “Bos BGN” Sudaryono terpisah, seperti dilansir CNNI.
Ia mengatakan BGN siap melaksanakan program MBG berapapun anggaran yang diberikan pemerintah.
“Tentu saja ini nanti akan dibarengi atau akan dilanjutkan kebijakan oleh pemerintah, apakah itu Kemenkeu, dan Badan Anggaran, kami BGN adalah lembaga di tingkat operasional dan kami akan melaksanakan tugas apapun dengan anggaran seperti apa, dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Dalam keputusan Nomor 40 Tahun 2026 tersebut, MK menyatakan anggaran dana pendidikan dalam APBN tidak lagi boleh digunakan untuk pelaksanaan program MBG.
Menurut MK program MBG tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama pendidikan sehingga harus dipisahkan dan tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Namun MK menetapkan batasan anggaran MBG dari dana pendidikan harus mulai diterapkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028. Artinya, penyusunan APBN 2026 dan 2027 yang telah berjalan tidak diwajibkan untuk langsung menyesuaikan struktur anggarannya.
Dalam gugatannya, pemohon Yayasan TB Nusantara menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.
Menurut pemohon, dana pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan, seperti peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, penyediaan sarana-prasarana, serta pemerataan akses pendidikan.
[**heru]