Fajarmanado.com – Melakukan masturbasi di depan umum dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan cabul. Tak jarang orang dilaporkan ke polisi karena juga dinilai melakukan perbuatan melanggar norma budaya dan mengganggu ketertiban umum.
Namun, Mahkamah Agung Italia membuat keputusan tidak lazim dengan mengatakan masturbasi di muka umum bukanlah suatu kejahatan selama tidak dilakukan di depan anak-anak.
Stasiun televisi CNN melaporkan, Jumat (9/9), keputusan Mahkamah Agung terjadi pada kasus pria berusia 69 tahun dengan inisial PL yang ketahuan masturbasi di Kota Catania.
Pria itu dinyatakan bersalah pada Mei tahun lalu karena dia dilaporkan masturbasi di depan para mahasiswa di Universitas Catania. Dia kemudian dijatuhi hukuman penjara tiga bulan dan membayar denda USD 3.600.
Pengacara pria itupun mengajukan banding dan kasus ini ditangani oleh Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi.
Hakim dalam pengadilan itu mengatakan masturbasi di depan umum tapi tidak di hadapan anak-anak bukanlah suatu kejahatan. Peraturan yang menyatakan masturbasi boleh dilakukan di depan umum itu sudah dibuat tahun lalu di Italia.
Tapi jika dilakukan di depan anak-anak maka pelaku bisa dipenjara maksimal 4,5 tahun.
Akhirnya PL dinyatakan tidak bersalah dalam kasus ini.
Dengan keputusan itu maka bagi mereka yang ingin mencoba masturbasi di muka umum boleh datang ke Italia agar tidak terjerat hukum.
(mdk)