Ini Penjelasan Kasat Lantas Minahasa Soal Pengurusan SIM

Ini Penjelasan Kasat Lantas Minahasa Soal Pengurusan SIM
Rudi Repi
Tondano, Fajarmanado.com – Mekanisme pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM) sudah seharusnya diketahui dan dipahami oleh masyarakat umum. Meski sosialilsasi yang dilakukan instansi terkait boleh dibilang sangat intens, tapi tetap saja masih ada masyarakat yang kurang memahaminya.

Karena itu, Kasat Lantas Polres Minahasa AKP Rudi Repi mengatakan, jika masyarakat kurang paham, bertanyalah kepada orang yang berkompeten untuk menjawabnya. Hal itu supaya tidak terjadi salah pemahaman.

“Jika masyarakat kurang paham dengan mekanisme pengurusan SIM, silahkan datang bertanya kepada pihak kepolisian, khususnya satuan lalu lintas, pasti apa yang menjadi pertanyaan, akan terjawab,” ujar Repi.

Lanjut dikatakanya, untuk saat ini kalau ingin mengurus SIM baru jenis A, memang harus disertai dengan sertifikat mengemudi dari Polda Sulut ataupun tempat kursus yang bekerjasama dengan pihak kepolisian.

Begitu juga kalau akan melakukan peningkatan SIM, harus juga dilengkapi sertifikat. “Kalau baru pertama kali akan membuat SIM A biasa, itu harus dilengkapi sertifikat, kalau A biasa mau ke A umum, tidak. Tapi kalau A umum akan ditingkatkan ke B 1, harus ada sertifikat,” jelasnya.

Sama halnya kalau akan melakukan peningkatan dari SIM B 1 ke B 2 umum, harus juga dilengkapi sertifikat.

Ditanya terkait SIM jenis C, Repi mengatakan kalau itu tidak perlu dilengkapi sertifikat mengemudi. Karena hanya untuk sepeda motor. “Khusus untuk SIM jenis C, tidak perlu sertifikat,” pungkasnya.

Penulis: Fiser Wakulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *