Pengenaan Pajak Motor Berpengaruh Dalam Peningkatan PAD

Suasana sosialisask nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan perhitungan dasar pengenaan PNKB dan BBN KB tahun 2016 ke bawah di Menara Alfa Omega, Pusat Kota Tomohon, Rabu (25/4/2018).
Tomohon, Fajarmanado.com — Nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan perhitungan dasar pengenaan PNKB dan BBN KB tahun 2016 ke bawah disosialisasikan di Menara Alfa Omega, Pusat Kota Tomohon, Rabu (25/4/2018).

Sosialisasi Permendagri nomor 5 Tahun 2018 tentang NJKB dan Pergub nomor 37 Tahun 2017 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan PNKB dan BBN KB Tahun 2016 ke bawah itu, menghadirkan kalangan stakeholder.

Wali Kota Tomohon Jimmy Feldie Eman SE Ak, dalam sambutan yang dibacakan Asisten II Bidang Perekonomian Max Mentu SIP MAP mengatakan, Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) adalah harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor.

Sedangkan Biaya Balik Nama Kendaraan (BBN-KB), lanjut dia, adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak/perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Wali Kota Eman menjelaskan, pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor ((Ranmor) untuk angkutan Umum sebesar 30% dari pajak kendaraan.

Untuk pengenaan BBN-KB sebesar 30% dari dasar pengenaan BBN-KB. Sedangkan untuk angkutan umum barang ditetapakan 50% dari dasar pengenaan pajak. Untuk pengenaan BBN-KB ditetapakan 50% dari dasar pengenaan BBN-KB.

“Pengenaan pajak kendaraan bermotor sangat berpengaruh terhadap upaya peningkatan potensi dan realisasi pendapatan asli daerah khususnya dari pajak daerah yang merupakan konsep dinamis atau berkesinambungan,” jelasnya.

Pajak Ranmor yang dibayar oleh masyarakat dan dikelola oleh UPTD Samsat nantinya akan dikembalikan lagi ke Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon dalam bentuk pajak bagi hasil provinsi.

Mentu juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang memiliki komitmen untuk membangun masyarakat yang memiliki komitmen untuk membangun serta memajukan Kota Tomohon yang kita cintai melalui kesadaran yang tinggi membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu dan bersama-sama pula mengawasi penggunaannya.

Tampak hadir, Kepala Unit Operasional PT Jasa Raharja Cabang Sulut Ayudhi Darmawan, Kepala Bidang Pajak Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Sulut Jun Silangen SE Ak MSi, Kepala Unit Pelaksana Teknis BLLRD Sulut Selvie Paat SP MSi, Kanit Satlantas Polres Tomohon Iptu Meyti Lasut dan para peserta sosialisasi.

Penulis: Prokla Mambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *