FajarManado.News, Manado–Drs Ratu Dareda bereaksi atas keraguan soal keabsahan pengurus periode 2025-2030 telah mengatongi Nomor Induk Koperasi (NIK) dan Administrasi Umum.
Dikonfirmasi FajarManado.News, Senin pagi, 5 Oktober 2026, Darena sontak menunjukkan Sertifikan NIK Nomor 7171021040143 dan Nomor AHU-0005411.AH.01.39.Tahun 2026.
Sertifikat NIK Puskud Sulut itu diterbitkan Kementerian Koperasi RI tertanggal 22 November 2025 dan ditandatangani langsung oleh Menteri Koperasi Ferry Juliantono, lengkap dengan barcode.
Sedangkan AHU perihal Pemberitahuan Laporan Perubahan Anggaran Dasar Puskud Sulut, diterbitkan Kementerian Hukum RI pada tanggal 22 September 2026 dengan terbusan Kementerian Koperasi RI.
Selain berbarcode, dokumen tersebut diteken oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum, Widodo.
“Apa lagi yang kurang. Kami dipilih melalui RAT yang sah pada 4 Juni 2025, yang dihadiri perwakilan pemerintah Sulut dan pengurus teras INKUD. Saat ini sudah ada NIK dan AHU,” imbuh Dareda.
Muara dari Rantai Proses
Wakil Ketua I Puskud Wens A. Boyangan, SH, MH ikut memberi tanggapan atas keraguan dari segelintir orang tentang Keabsahan NIK dan AHU Puskud Sulut terbaru di bawah kepemimpinan Ketua Drs Ratu Dareda, Sekretaris Drs Adrie Recky Mamangkey dan Bendahara Jotje Worotikan tersebut.
Boyangan yang keseharian berprofesi sebagai advokad/Pengacara menjelaskan bahwa landasan utama dalam mengukur keaktifan suatu Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder itu berjalan, adalah Rapat Anggota Tahunan (RAT).
“Hal ini berdasarkan Permenkop Nomor 19 tahun 2015, Pasal 20 ayat 1, 2, 3 dan 4. Dalam Rumusan tersebut sudah sangat jelas,” katanya, terpisah.
Pria yang saat ini juga menjabat Sekretaris Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Manado ini, selanjutnya menjelaskan, sesuai aturan tersebut, baik Koperasi Primer maupun Sekunder, keabsahan kepengurusannya hanya diakui jika telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama tiga tahun berturut-turut, tanpa putus dan dilaksanakan sesuai Ketentuan Perkoperasian.
Selanjutnya, hasil RAT beserta Laporan Pertanggung jawaban dan Laporan Keuangan dinotariatkan oleh Notaris sesuai Permenkop Nomor 19 tahun 2015 pasal 18 ayat 4.
“Bila ada Perubahan AD/ART serta Pergantian Kepengurusan, sesuai Permenkop Nomor 9 tahun 2015, semua dituangkan dalam Berita Acara serta dijabarkan dalam Surat Keputusan RAT, yang selanjutnya dilaporkan ke Dinas Koperasi dan Kemenkop RI,” ujarnya.
Dokumen tersebut, lanjut Boyangan yang juga Ketua Tim Hukum Puskud Sulut ini, selanjutnya diproses pengurusan NIK yang dikeluarkan Kementerian Koperasi.
“Dari dasar data di NIK itulah oleh Notaris diteruskan ke Dinas Koperasi dan Kemenkop untuk dijadikan Dasar Pengurusan AHU di Kemenkum RI,” jelasnya.
Karena itulah, dengan terbitnya AHU dan NIK untuk Puskud Sulut, menurut dia, maka koperasi bersangkutan sudah rerdaftar secara resmi sebagai Badan Hukum dalam Lembaran Negara sebagai wujud konkret sudah ada pengakuan kepengurusan Puskud Sulut oleh pemerintah.
“Jadi jika keabsahan (Pengurus Koperasi) hanya mendasarkan pada Permen Nomor 9 tahun 2015 saja, itu tidak tepat,” tandasnya.
“Kalau kita cermati, maka NIK dan AHU ini adalah Muara dari rantai proses yang cukup panjang,” sambung Boyangan.
Seperti diberitakan, keabsahan pengurus Puskud Sulut di bawah kepemimpinan Ketua Drs Ratu Dareda dan Sekretaris Drs Adry Recky Mamangkey, akhirnya terjawab.
“Kementerian Hukum RI telah menerbitkan AHU Puskud Sulut hasil RAT 4 Juni 2025,” kata Ratu Dareda di Manado, Sabtu, 3 Oktober 2026.
Kepemilikan legal standing pengurus hasil RAT Puskud Sulut tahun 2025 tersebut, disampaikan Ratu Dareda dalam rapat khusus di Aula God Bless Park (GBP) Manado.
Dalam rapat itu, Dareda didampingi Sekretaris Drs. Adrie Mamangkey, Bendahara Jotje Worotikan serta Direktur Utama, Stephen Kabasaran Liow.
Pasca terpilih melalui RAT Tahun Buku 2024 pada 4 Juni 2025, Ratu Dareda Cs mengaku belum bisa optimal menjalankan berbagai program kerja, kendati sempat menggelar RAT Tahun Buku 2025 pada 30 Juni 2026.
Bahkan, keinginan bersilahturahmi secara resmi dengan Gubernur Yulius Selvanus, SE tak kunjung kesampaian. Padahal RAT 2026 dibuka oleh Gubernur yang diwakili Kadis Koperasi UKM Sulut, Jenny Grace Komaling, SE.
“Soalnya, mereka (pengurus Puskud Sulut) ada tiga kubu. Pak Gubernur bingung, mana yang sah,” ujar pejabat Pemprov Sulut.
Puskud Sulut, katanya, memang sudah sukses melaksanakan RAT sekaligus pemilihan pengurus baru pada Juni 2025. “Tapi, sampai pertengahan tahun ini AHU Puskud Sulut masih terdaftar atas nama Ketua Ventje Waleleng,” kisahnya.
“Pak Gubernur ingin selesaikan dulu konflik internal Puskud baru akan menerima mereka,” sambung pejabat yang minta dirahasiakan namanya ini.
Lebih lanjut, Dareda mengatakan, selain Administrasi Hukum atau AHU dari Kemenkum RI, pihaknya juga telah memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK) yang diterbitkan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) RI.
“Dengan adanya dua dokumen ini, maka kami sudah mempunyai legal standing sebagai pengurus Puskud periode 2025-2030,” jelas Dareda.
[rama/heru]