Benu Menghimbau Elemen Masyarakat Dewasa Berdemokrasi

Benu Menghimbau Elemen Masyarakat Dewasa Berdemokrasi
Penyelenggara Pilkada yakni KPU dengan Kajari Minsel pemkab mitra dan pihak kepolisian seusia menandatangani kerjasama Pilkada 2018 di Ratahan, Jumat (01/09/2017)
Ratahan, Fajarmanado.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) digelar 2018. Panasnya tensi politik mulai terasa. Di antaranya di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). Bahkan kini mulai mencuat praktik kampanye hitam dan penyebaran berita hoax untuk menjatuhkan sejumlah pihak.

Ketua KPU Mitra Drs Ascke Benu MSi mengatakan, kampanye hitam atau black campaign merupakan upaya orang atau kelompok merusak reputasi kandidat dengan mengeluarkan propaganda negatif. “Jelas-jelas ini bertentangan dengan nilai etis dalam berdemokrasi maupun peraturan perundang-undangan terkait Pilkada,” kata Benu.

Ketua Pria Kaum Bapa Jemaat Dame Tosuraya wilayah Ratahan ini menjelaskan, untuk penyebaran berita hoax dan black campaign diatur dalam pasal 68 PKPU nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye. “Di sini dituliskan, melarang aktivitas menghina orang atau suku,  agama,  ras, golongan, pasangan calon atau Parpol.Juga tak boleh menghasut, memfitnah, atau mengadu domba,” katanya.

Dia melanjutkan, hoax atau berita bohong adalah bentuk fitnah, jadi jelas dilarang.  “Juga ujaran kebencian atau penghinaan,” ujar Benu dalam wawancara dengan Fajarmanado.com, di Ratahan, Jumat (01/09/2017).

Sebagai penyelenggara Pilkada, dia menghimbau setiap elemen masyarakat semakin dewasa dalam berdemokrasi. “Hindari ujaran kebencian,  kampanye hitam dan penyebaran hoax.  Apalagi di media sosial (Medsos). Supaya proses rivalitas demokrasi tidak merusak tatanan kehidupan sosial budaya dan keamanan,” katanya.

Menurut Benu, demokrasi prosedural dalam Pilkada harus beretika dan bermartabat,  jujur, dan adil.  “Supaya substansi demokrasi benar dirasakan,” tuturnya.

Terpisah, terkait ujaran kebencian dan penyebaran berita hoax, Kapolres AKBP  Arya Perdana mewarning para pengguna Medsos. “Masyarakat harus berhati-hati dalam menggunakan Medsos. Jangan sampai melanggar hukum dan merugikan orang lain,” ujar Perdana.

Perdana juga menegaskan, pihaknya akan menindak tegas bilamana ada pelaporan terkait ujaran kebencian. “Iya, kita akan memproses secara hukum jika ada pelaporan terkait pencemaran nama baik atau ujaran kebencian,” sebut Perdana.

Ujaran kebencian, menurut Perdana, bisa dalam sarana apa saja. “Termasuk di Medsos. Karena bisa melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” jelas perdana.

Penegasan Perdana bukan tanpa alasan. Tindakan ujaran kebencian merupakan tindakan kriminal yang bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Serta pidana penjara paling lama enam tahun dengan denda paling banyak Rp 1 miliar. Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 45a Ayat (2) UU No 11 tahun 2011, yang telah diubah dengan UU Nomor 19/2016 tentang ITE.

Penulis : Didi Gara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *