Airmadidi,Fajarmanado.com – Sudah menjadi rahasia umum jika anggota DPRD kerap bolos dalam sidang. Untuk mengatasi hal itu, ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Minahasa Utara (Minut) Joseph Dengan mengatakan, bakal memperketat pemberian sanksi bagi anggota DPRD yang sering kali membolos.
“Anggota DPRD bisa diberhentikan kalau absen 6 kali berturut-turut. Yang terjadi, ada anggota yang absen 5 kali, kemudian masuk 1 kali, absen lagi 4 kali, masuk 1 kali,”ujar Dengah
Dengah mengatakan, adanya peningkatan insentif angggota DPRD harus diiringi dengan kinerja dan kedisiplinan anggota dalam mengikuti seluruh agenda DPRD. Untuk itu, BK akan serius menindak anggota yang tidak displin sesuai dengan aturan. Bahkan penindakan ini bisa sampai ke pemberhentian antar waktu jika 6 kali anggota tidak mengikuti rapat paripurna.
“Peningkatan kesejahteraan anggota DPRD dengan diberlakukannya PP 18 tahun 2017 ini, salah satunya untuk mendorong kedisiplinan anggota DPRD. Penegakan disiplin anggota legislatif sangat penting ditegakan untuk memaksimalkan tugas selaku wakil rakyat.”terangnya.
Lanjut Dengah, penegakan disiplin ini pada dasarnya kepatuhan terhadap tata tertib dan kode etik sebagai anggota DPRD, untuk itu diharapkan seluruh anggota DPRD kompak dalam menjaga kehormatan lembaga perwakilan rakyat ini, dan setiap anggota perlu memerhatikan sikap, tingkah laku serta tuturkatanya agar tidak menyakiti rakyat.
“Kami berharap pimpinan dan anggota DPRD Minut menjadi pelopor penegakan disiplin dan aturan yang dibuat oleh dewan sendiri. Jangan sampai aturan yang kita sepakati lantas kita sendiri yang mengangkangi aturan itu ”pungkasnya.
:Penulis : Joel Polutu