FajarManado.News, Pineleng–Sukses gelombang pertama, DPD Desa Bersatu Sulawesi Utara (Sulut) kembali melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) dan Penguatan BUMDes.
Jika kegiatan peningkatan kapasitas kepala desa atau Hukum Tua dan Ketua BPD pedana pada 12–14 Oktober 2026 melibatkan peserta dari Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), maka peserta gelombang ke dua ini, giliran peserta dari Bolaang Mongondow (Bolmong) Raya.
“Kegiatannya akan berlangsung juga tiga hari, mulai jam 2 siang, besok di BPMP Sulut, di Pineleng,” kata Ketua DPD Desa Bersatu Sulut, Senator Ir Stefanus BAN Liow, MAP didampingi Sekretaris, Luki Kasenda, SE, MSi, SCL, Kamis malam, 16 Oktober 2026.
Jumlah peserta gelombang kedua ini, ditargetkan lebih banyak dari gelombang pertama, yang berjumlah 98 orang dari Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dan Minahasa Tenggara (Mitra).
“Yang kami undang ikut kelombang ke dua ini, adalah Kepala desa atau sangadi dan pengurus BPD dari lima kabupaten/kota di Bolmong Raya, termasuk beberapa desa dari Kabupaten Minahasa Tenggara,” sela Kasenda, yang juga Ketua DPD APDESI Sulut.
Sesuai dengan kapasitas ruangan Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Sulut, Kasenda yang juga Ketua Panitia Penyelenggara, untuk gelombang kedua ini, peserta dari setiap daerah tingkat II dibatasi sebanyak 20 orang, yakni 10 sangadi dan 10 pengurus BPD.
“Selain target 100 peserta dari Bolmong Raya, kami juga mengundang peserta dari 8 desa dari Mitra sehingga total peserta gelombang kedua ini mencapai 116 orang,” jelasnya.
Ke 8 desa itu, adalah, Desa Belang, Desa Borgo Satu, Desa Molompar Timur, Desa Tababo Selatan, Desa Tababo dan Desa Ponosakan Kecamatan Belang.
Kemudian, Desa Ratatotok Timur dab Desa Ratatotok Tengah Kecamatan Ratatotok.
“Rangkaian acaranya akan dibuka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu pada Jumat, besok,” jelasnya.
Kegiatan ini, lanjutnya, dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kemandiran desa yang sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang menempatkan ormas atau lembaga kemasyarakatan sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan pembangunan serta sesuai program kerja DPD Desa Bersatu Sulut.
Bekerjasama dengan Kantor Kementerian Hukum Sulut, peserta Bimtek Penyusunan Peraturan Desa dan Penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bagi Kepala Desa dan Ketua BPD, juga akan memperoleh 12 materi sekaligus simulasi.
Diantaranya, Pengelolaan Dana Desa & Bumdes Yang Transparan, Akuntabel dan Bebas Korupsi dengan narasumber Kajari Kotamobagu, materi Mitigasi Korupsi melalui Kepemimpinan Kepala Desa, dan Layanan POSBAKUM & Mekanisme Legalitas BUMDe.
[**heru]