Minut  

Tipidter Polda Sulut Diminta Sidak TKP Gudang Penimbunan Solar Bersubsidi Diduga Milik ‘Chale’ di Desa Treman Kauditan 

FajarManado.News, Minahasa Utara — Praktik penyalahgunaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Sulawesi Utara kembali disorot.  Sebuah bangunan yang diduga kuat milik “Chale” difungsikan sebagai gudang penampungan solar ilegal terpantau beroperasi di wilayah Desa Treman, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, lokasi gudang tersebut terletak strategis namun tersembunyi di jalur utama ruas jalan penghubung Kauditan – Bitung. Akses masuk ke lokasi berada di sebelah kiri jalan jika dari arah Kauditan, berjarak sekitar kurang lebih 100 meter dari jalan raya utama.

Bangunan tersebut tampak rumah biasa yang menggunakan papan kayu sementara bagian lainnya menggunakan tripleks

Berdasarkan informasi dan penelusuran tim yang dihimpun, aktivitas ilegal di lokasi ini disinyalir dikendalikan oleh seseorang yang dikenal dengan nama atau alias “Chale“. Praktik ini diduga melibatkan kendaraan modifikasi atau armada pelansir yang secara rutin mondar-mandir menimbun solar bersubsidi untuk kemudian didistribusikan secara tidak sah demi meraup keuntungan pribadi.

Desakan Sidak dan Penindakan Tegas

Melihat maraknya praktik penyelundupan dan penimbunan yang merugikan negara ini, masyarakat serta pegiat informasi mendesak Tipidter Polda Sulut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara bersama jajaran Polres Minahasa Utara untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Praktik penimbunan BBM bersubsidi merupakan kejahatan serius yang merugikan keuangan negara dan masyarakat luas, khususnya para nelayan serta sopir angkutan umum yang berhak menerima subsidi.

Tindakan ini melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara serta denda yang berat.

Hingga berita ini diturunkan, “Chale” tidak memberi tanggapan saat dikonfirmasi, tim redaksi masih terus menghimpun data lanjutan guna dikonfirmasikan secara resmi kepada Tipidter Polda Sulut agar segera diambil tindakan hukum yang tegas di lapangan.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *