Langkah MEP Ganti 3 DPD II Diduga Bukan Untuk Membesarkan Golkar: “Kenapa Boltim yang Tak Berprestasi Tidak Disentuh

FajarManado.News, Manado–Kendati baru seumur jagung sah memegang jabatan Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Utara (Sulut), dr Michaela Elsiana Paruntu (MEP) langsung mengambil langkah yang dinilai kontroversi.

Kalangan kader militan Beringin di daerah Nyiur Melambai inpun mengaku kaget dan tak percaya MEP memecat dan mengganti pengurus DPD Partai Golkar Sitaro, Kota Tomohon dan Kabupaten Minahasa pada Minggu, 11 Oktober 2026.

Bahkan, pemecatan Ronald Takarendehang sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Kepulauan Sitaro, Ir Junita Linda Wenur, MAP di Tomohon, Adrie Kamasi sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Minahasa tersebut terkuak beberapa jam setelah rapat pengurus daerah selesai digelar di Sekretariat Golkar Sulut, kawasan Paal 2, Manado.

Mereka umumnya mengaku tak percaya MEP mencopot Ronald, Miky dan Adrie.

Selain aktif melakukan  konsolidasi pascamasa kepengurusan yang sah mereka berakhir, juga terus memberikan kontribusi kursi legislatif yang signifikan di daerahnya masing-masing.

“Mengapa pengurus di Bolaang Mongondow Timur tidak lebih dulu diganti, apakah karena plt-nya orang dekat MEP dan kakaknya, CEP,” tanya kader Golkar.

Plt Ketua DPD II Partai Golkar Bolaang Mongondow Timur (Boltim) sampai saat ini adalah Feryando Yoyo Lamaluta, menggantikan Rolia Maminto yang terpilih melalui Musda III Partai Golkar setempat pada tahun 2022 lalu.

“Kalau mau fair, MEP harus mendahulukan penggantian Plt di Boltim. Apa sebab, selain tidak aktif melakukan konsolidasi, dan lebih parah lagi,  kepemimpinan Yoyo tidak menghasilkan satu kursi pun di DPRD Boltim pada Pileg 2024,” tambah sumber lain.

Selain pengurus di Boltim, kinerja Plt Ketua DPD II Partai Golkar Kepulauan Talaud Abner bentian, yang menggantikan Yopi Saraun pada 11 Desember 2025, juga layak pula dievaluasi karena jarang pula melakukan  konsolidasi organisasi partai besutan Ketua Umum Bahlil Lahadalia sampai saat ini.

“Kenapa demikian, ya karena Yoyo dan Abner adalah orang dekat CEP, kakak kandung MEP, Ketua DPD I Partai Golkar Sulut sebelumnya. Tak heran mereka berdua masuk dalam struktur wakil ketua DPD I (Partai Golkar) saat ini,” imbuhnya.

Kangkangi Aturan Partai

Langkah politik MEP mengganti tiga pengurus DPD II tersebut, dinilai merupakan wujud ambisi untuk mendepak figur-figur potensial Beringin Sulut menghadapi tahun politik 2029 mendatang.

Tak sampai di situ, kebijakan tak berdasar ini juga dinilai hanya memicu polemik internal partai dan bukan sebagai langkah strategis untuk membesarkan partai.

Fungsionaris Golkar Sitaro, Iwan Makikama, dengan tegas menolak keputusan yang dinilainya cacat hukum organisasi ini.

Ia menegaskan penerbitan SK Plt oleh DPD I Sulut tersebut secara substansial berseberangan dengan arahan tertulis dari pimpinan pusat.

“MEP menabrak instruksi partai juga mengangkangi Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar karena sudah melewati batasan dalam dokumen Juklak 02/2025,” jelas Iwan dalam keterangannya pada wartawan.

Menurutnya, DPP Partai Golkar telah mengeluarkan Surat Instruksi Nomor SI-4/DPP/Golkar/V/2025 yang melarang keras penunjukan Plt Ketua DPD Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Instruksi mengikat tersebut, lanjutnya, membatasi penunjukan Plt hanya untuk tiga kondisi khusus.

Batasan itu meliputi, pejabatnya berhalangan tetap, mengundurkan diri secara tertulis, atau diberhentikan langsung oleh DPP.

“Jadi kebijakan DPD I Sulut ini sudah di luar skenario dan menandakan adanya pengabaian hierarki organisasi,” ujarnya.

Selain instruksi DPP Partai Golkar, landasan hukum organisasi semakin dipertegas melalui Juklak 02/DPP/GOLKAR/IV/2025.

Pada pasal 75 jelas mengatur perpanjangan masa bakti kepengurusan hingga Musda digelar tanpa perlu pembaharuan SK.

Dalam aturan ini, juga menetapkan penunjukan Plt wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari pimpinan partai dua tingkat di atasnya serta hanya berlaku jika terjadi pelanggaran berat.

“Pengabaian terhadap klausul ini berpotensi membawanya pada sengketa kepengurusan di Mahkamah Partai,” jelasnya.

Sementara kondisi faktual di lapangan menunjukkan bahwa para Ketua DPD II yang diganti berada dalam kondisi aktif dan performa organisasi yang stabil.

Karena itu, Iwan mempertanyakan alasan rasional di balik pencopotan mendadak Ronald Takarendehang di Sitaro yang tidak memenuhi unsur pelanggaran maupun halangan tetap.

“Persoalannya, Ketua DPD II Golkar Sitaro tidak sedang berhalangan tetap, tidak pernah mengundurkan diri secara tertulis bahkan tidak melakukan hal yang bertentangan dengan aturan partai, lantas kenapa diganti?” tuturnya bertanya.

Sementara itu, baik MEP maupun Christiany Eugenia Paruntu atau CEP mengatakan bahwa penggantian pengurus tiga DPD II tersebut sudah sesuai dengan mekanisme Partai.

Bahkan CEP mengklain langkah penggantian pengurus tersebut telah dikonsultasikan dan mendapat restu dari DPP Partai Golkar untuk melakukan konsolidasi partai sampai melaksanakan Musyawarah daerah (Musda) untuk memilih pengurus baru.

[**/heru]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *