Airmadidi,Fajarmanado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara divisi teknis penyelenggaraan menggelar Rakor dan Sosialisasi pencalonan dan syarat calon di Papinus Sawangan Resort, Jumat (7/8).
Acara rakor ini di buka oleh ketua KPU Minahasa Utara Stella M. Runtu dan di dampingi oleh kadiv Sosoparmas Hendra Lumanauw, MA dan menghadirkan Narasumber Yessy Momongan (Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Prov). Lanny Ointu (Kadiv Perencanaan dan Data KPU Prov). Dalam rakor tersebut banyak membahas tentang Pelaksanaan Pencalonan Bapaslon, Teknis Pencalonan, syarat calon, yang tertuang dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 dan bagaimana mempersiapkan Tahapan selama masa covid19 sekarang ini.
“Sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan pengertian dang masukan agar setiap Partai Politik yang akan mendaftar dapat mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan calon dengan baik. Kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan sinergitas antar institusi yang akan terlibat dalam pencalonan ini”kata Runtu.
Sementara ketuai Kadiv Divisi Teknis Hj. Darul Halim, SE menambahkan, partai politik yang akan ikut dalam kontestasi Pilkada ini harus mengerti apa saja dokumen yang harus di siapkan sebagai syarat calon dan pencalonan.
“Sejak jauh-jauh hari berkasnya harus disiapkan seperti LHKPN, Pajak, SK pengadilan, serta beberapa syarat lain agar disaat pendaftaran semua yang syarat yang diminta sudah disiapkan.”terang Darul.
Rakor ini melibatkan Pimpinan Partai Politik, Bupati yg diwakili Kesbangpol Minut, Dinas Pendidikan Provinsi, BNN Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten, Kajari Minut, Kapolres Minut, Wakapolres Minut, Kabag Ops Polres Minut, Polresta Manado diwakili Polsek Wori, Dandim Bitung, Dandim Manado, dan Perwakilan RSUP Dr. R. D. Kandou.