Ratahan, Fajarmanado.com — Pemerintah kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) terhitung senin (14/10/2019) besok, Mengeluarkan pemberitahuan kepada Pimpinan Perangkat Daerah, Para Kepala Bagian (Kabag) Camat , para pejabat eselon lll ,lV ,Lurah dan Hukum Tua bahwa untuk menjaga hal hal yg tidak diinginkan terjadi kepada para pejabat dan juga di lingkungan dan Masyarakat kita.
“Para Pejabat di pastikan sudah berdomisili dan Bertempat Tinggal di Wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara (janganhanya KTP di Mitra tapi pejabatnya tinggal di luar Mitra),” Ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara Robby Ngongoloy.
Lebih lanjut Mantan kadis Pendidikan ini mengatakan Masing masing desa dan kelurahan diwajibkan mengaktifkan kembali Pos Penjagaan.
“Tamu yang berkunjung di wilayaj Desa /Kelurahan wajib melapor 1×24 jam kepada pemerintah setempat,” Kata Ngongoloy.
Robbi juga menambahkan Bagi tamu yang tidak jelas berkunjung di Wilayah Mitra harus dipulangkan/dikembalikan ke Daerah asalnya.
“Kepada Seluruh pejabat sampai ke perangkat desa bersama wajib menjaga keamanan dan tetap berkordinasi dengan pihak kepolisian dan koramil setempat bila diperlukan,” Tambah Robbi.
Penulis: Didi Gara