Terdakwa Kasus PBB Online Tomohon Dituntut 5 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus PBB Online Tomohon Dituntut 5 Tahun Penjara
Suasana sidang tuntutan kasus Tipikor PBB Online Kota Tomohon di PN Tipikor Manado, Rabu (03/05/2017). JPU menuntut terdakwa Jerry Edwiend Item, ST dengan hukuman penjara 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Tomohon, Fajarmanado.com – Terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) PBB Online Kota Tomohon 2013, Jerry Edwiend Item, ST dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 5 tahun penjara.

Tim JPU Windhu Sugiarto, SH, MH , Cristomy Bonar SH, MH, Arthur Piri SH dan Eko Nurlianto SH dalam sidang penuntutan di Pengadilan Tipikor Manado, Rabu (03/05/2017) menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Selain hukuman penjara lima tahun, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar biaya perkara sebesar Rp10 ribu.

Jerry Edwiend Item, ST duduk dikursi pesakitan atas kasus Tipikor pada pengadaan komputer dan aplikasinya untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara online pada dinas pendapatan dan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah Kota Tomohon Tahun Anggaran 2013.

Saat itu terdakwa adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proye bernilai total Rp 1.704.192.500 yang dinilai merugikan negara sebesar Rp 511.202.755.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dalam dakwaan primer.

“Menuntut supaya menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jerry Edwiend Item, ST dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa tahanan,” kata Sugiarto.

Sementara itu, terdakwa Jerry Item yang saat itu didampingi penasihat hukum dengan tenang mendengarkan pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh Tim JPU secara bergantian, masing-masing Windhu Sugiarto, SH, MH dan Christomi Bonar, SH. Selama 3 tiga jam.

Majelis hakim pada sidang perkara ini masing-masing hakim ketua Sugiyanto, SH, MH serta hakim anggota Vincentius, SH, MH dan Wennynanda, SH

Terkait dengan tuntutan itu, Jerry Item dan penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya.

Sidang pembelaan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan komputer dan aplikasinya pada dinas pendapatan dan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah Kota Tomohon TA. 2013 tersebut akan dilanjutkan pada Senin (08/05/2017) mendatang.

Seperti diberitakan, Kejari Tondano terus mendalami kemungkinan keterlibatan orang lain dalam kasus ini. Setidaknya 7 orang telah dimintai keterangan, termasuk Sekkot Tomohon Harold V Lolowang yang ketika proyek tersebut bergulir menjabat Kadis PPKBMD Kota Tomohon dan bertindak sebagai Kuasa Penggguna Anggaran (KPA)

(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *