Ratahan, Fajarmanado.com – Pemandangan berbeda terlihat di Kantor DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Rabu (3/5/2017). Lembaga legislatif yang biasanya terlihat sepi diramikan dengan kedatangan ratusan masyarakat petani captikus dari Kecamatan Silian Raya, Touluaan dan Touluaan Selatan.
Kedatangan warga ini tak lain untuk menutut keadilan kepada para wakil rakyat karena menilai prodak hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 tahun 2016 tentang retribusi perijinan tertentu dianggap mengiris leher para petani captikus.
Saat melakukan pertemuan di ruang paripuran DPRD, ratusan petani cap tikus melalui perwakilan Gusman Mangero, meminta pihak DPRD merevisi Perda Nomor 14 Tahun 2016 dengan alasan untuk kepentingan masyarakat.
Ditegaskan Gusman, dengan dihilangkannya Huruf F pada pasal 25 Perda 14 tahun 2016 terkait ijin menampung dan mengirim cap tikus, maka sudah tentu sangat merugikan petani cap tikus.
“Kami makan, kami menyekolahkan anak dan membiayai kehidupan dari hasil cap tikus. Tidak lagi dikeluarkannya ijin menampung dan mengirim, lantas bagaimana dengan nasib masyarakat di Kecamatan Silian Raya, Touluaan dan Touluaan Selatan yang sekira 40 persen semua bergantung dari hasil cap tikus?,” tegas Gusman disambut tepuk tangan ratusan warga.
Gusman pun mendesak pihak DPRD untuk memperjuangkan apa yang menjadi keluh kesah masyarakat petani sehingga prodak hukum yang dikeluarga benar-benar pro pada kepentingan rakyat dan kearifan lokal masyarakat di Kabupaten Mitra.
Ketua DPRD Mitra Drs Tavif Watuseke didampingi Wakil Ketua Katrien Mokodaser serta anggota Royke Pelleng, Fanly Mokolomban, Pdt Sonny Mandagi, Jacksen Mokat, Temmy Naray, Corry Kawulusan, Tommy Lumintang bersama sejumlah dewan lainnya berjanji akan memperjuangkan aspirasi masyarakat tersebut.
“Semua aspirasi yang disampaikan kita perjuangkan dan carikan solusi sehingga tidak merugikan petani cap tikus, tentunya dengan memperhatikan regulasi atau aturan-aturan yang berlaku. Pastinya semua yang terbaik untuk masyarakat,” kata Ketua DPRD Mitra Drs Tavif Watuseke menjawab tuntutan warga.
Sementara itu dijelaskan Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Moody Manoppo, selaku intansi terkait pihaknya hanya menjalankan apa yang sudah diatur pada Perda Nomor 14 tahun 2016 tentang retribus perijinan tertentu.
“Dihapusnya hurif F pasal 25 tentang ijin menampung dan mengirim cap tikus, tentu harus kami jalankan dan tidak boleh dilanggar. Apalagi berdasarkan keputusan gubernur terkait hasil evaluasi Perda Nomor 14 tahun 2016, jika tidak dilaksanakan atau dilanggar maka Perda tersebut akan dicabut secara keseluruhan,” jelas Manoppo.
(geri)