Kilas Balik Korupsi Solar Cell Manado, yang Merugikan Negara Rp2,3 M

Kilas Balik Korupsi Solar Cell Manado, yang Merugikan Negara Rp2,3 M
COLAR CELL MANADO: Kasus dugaan korupsi proyek Solar Cell Manado ternyata berawal dari penetapan anggaran melalui APBDP 2013. Aroma korupsi tercium BPK sejak 2014, seiring dengan tidak berfungsinya sebagian Lampu Penerangan Umum di beberapa titik jalan Kota Manado. Foto: Ist
Manado, Fajarmanado.com – Indikasi korupsi proyek lampu jalan tenaga surya (Solar Cell) yang tengah bergulir pemeriksaan di Polda Sulut ternyata telah mengemuka sejak 2014.

Pasalnya, proyek solar cell sekira Rp26.517.453.600.00 terkesan dipaksakan masuk pada APBD-Perubahan 2013.

Tak heran, dalam realisasi fisik menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), lantaran pengadaan sarana dan prasarana penerangan jalan umum tersebut tidak sesuai ketentuan.

Data yang berhasil dirangkum, kegiatan pengadaan sarana dan prasarana penerangan jalan umum sistim solar cell tidak dianggarkan dalam APBD induk Tahun Anggaran 2013, namun tiba-tiba muncul dalam APBD Perubahannya.

Dinas Tata Kota Manado mengusulkan Rp26.517.453.600 dan disetujui oleh tim TAPD sehingga diusulkan dalam rancangan perubahan APBD 2013. Otomatis pengesahannya diduga kuat, ditetapkan melalui Perda dan Peraturan Walikota Manado saat itu.

Tak heran, meski angkanya mencapai Rp 26,5 miliar lebih, kontrak kerjanya yang bernomor 03/PPK-DTK/PPJSC/XI/2013 tanggal 27 November 2013 hanya selama 45 hari kalender, terhitung mulai tanggal 15 November sampai 30 Desember 2013.

Masa kontrak yang hanya 45 hari kalender kerja, akhirnya ditempuh kebijakan  addendum. Perubahan masa kerja ini pun dilakukan berulang kali hingga pekerjaan bergeser sampai tahun 2014.

Temuan BPK RI dari hasil pemeriksanaan, proses pelelangan tidak memadai. Di mata BPK, kelompok kerja pengadaan terkesan tidak meng-upload dokumen pengadaan secara rinci sesuai dokumen pelelangan hingga terindikasi akan memenangkan lelang kepada salah satu rekanan atau pihak ke tiga, yang sudah dipersiapkan.

Baca selanjutnya klik 2 >>>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *