Oma Martha dan Sofian Akhirnya Resmi Sesuai UU Perkawinan

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Minsel, Drs Corneles Mononimbar, MM saat mengawinkan pasngan oma Martha dan Sofian di kantor, Jumat (24/2/2017). Foto: Istimewa
Amurang, Fajarmanado.com – Setelah ditunggu-tunggu, akhirnya pasangan oma Martha Potu Beta (80) dan Sofian Lohodandel (28) resmi sebagai suami istri sesuai UU No.1 tahun 1971 tentang Perkawinan. Jumat (24/2/2017) bertempat di ruang perkawinan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten  Minahasa Selatan (Minsel) , melalui Kepala Dinas Drs Corneles Mononimbar, MM mencatatkannya.

‘’Ya, sebelumnya kedua pasangan beda usia 54 tahun tersebut tidak resmi dimata hokum. Namun, Jumat hari ini, keduanya resmi sebagai suami istri sah. Dan ini sesuai UU Perkawinan yang ada,’’ujar Mononimbar.

Namun sebelumnya, Mononimbar saat menjadi pimpinan perkawinan sempat dibuat guyonan oma Martha dan Sofian. Lantaran, keduanya sedikit lama mengucapkan janjinya. Akhirnya, tak sedikit warga yang ikut menyaksikan ikut tertawa terpingkal-pingkal.

‘’Jadi, sekali lagi. Antara oma Martha dan Sofian sah demi hukum. Bahkan, keduanya menyatakan siap menerima apa yang terjadi dalam suka maupun duka,’’tambahnya.

Ditambahkannya,  “ini Semua Karena Cinta “. Bahwa, ini spektakuler Pencatatan Perkawinan Sofyan Lohodandel & Martha Potu dengan usia 28 thn (Suami) & Usia 80 thn (istri). ‘’Atas nama Pemerintah Minahasa Selatan  mengucapkan selamat Berbahagia. Semua sudah sesuai Prosedur & amanat Undang undang Perkawinan,’’tegasnya.

(andries)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *