Ketua PN Manado : IKADIN yang Terbaik dan Memenuhi Syarat Memberikan Layanan Posbakum

IKADIN Sulut
POSBAKUM : Ketua Pengadilan Negeri Manado H. Heri Sutanto, SH, MH beserta jajarannya dan Ketua DPD IKADIN Propinsi Sulawesi Utara Adv. E.K. Tindangen, SH beserta jajarannya, setelah penandatanganan Perjanjian kerjasama Lembaga Penyedia Bantuan Hukum melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum), Selasa (17/01). (Foto : Smn/Fajarmanado.com)

Setelah terpilih, Heri berharap Advokat yang tergabung di IKADIN memiliki komitmen yang tinggi untuk memberikan pelayanan bantuan hukum yang terbaik ke masyarakat yang membutuhkan.

“Saya berharap ke teman-teman Advokat di IKADIN memiliki komitmen yang tinggi untuk memberikan pelayanan bantuan hukum ke masyarakat. Dan gunakanlah uang negara ini dengan sebaik-baiknya, karena negara sudah mempercayakannya ke IKADIN,” beber Heri.

IKADIN Sulut
Ketua Pengadilan Negeri Manado H. Heri Sutanto, SH, MH (kanan) dan Ketua DPD IKADIN Propinsi Sulawesi Utara Adv. E.K. Tindangen, SH (kiri), melakukan penandatanganan Perjanjian kerjasama Lembaga Penyedia Bantuan Hukum melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum), Selasa (17/01). (Foto : Smn/Fajarmanado.com)

Sementara itu, Ketua DPD IKADIN Propinsi Sulawesi Utara Adv. E.K. Tindangen, SH saat diwawancara Fajarmanado.com mengungkapkan rasa syukur kepada Tuhan yang Maha Esa atas kepercayaan yang telah diberikan negara ke IKADIN.

“Kembali lagi saya mengucap puji syukur kepada Tuhan yang Maha Esa atas kepercayaan negara ke IKADIN Sulut. Ini sungguh sangat luar biasa buat IKADIN, karena kami memperolehnya tidak dengan cara yang mudah juga,” jelas Tindangen.

Sebelum negara mempercayakan ke IKADIN, lanjut Tindangen, IKADIN bersama beberapa lembaga hukum dan beberapa organisasi Advokat yang kredibel mengikuti berbagai tahapan seleksi yang sangat ketat.

Di akhir seleksi menyisakan tiga organisasi Advokat, yakni PERADI, LBH, IKADIN dan akhirnya IKADIN diumumkan terpilih menjadi yang terbaik, tambah Tindangen.

“Masyarakat yang tidak mampu yang membutuhkan layanan bantuan hukum bisa langsung datang di Posbakum di PN Manado atau bisa langsung menghubungi nomor handphone saya di : 082196904407,” kunci Tindangen.

PN Manado, Senin (16/01) kemarin mengumumkan bahwa negara memilih dan memberi kepercayaan ke DPD IKADIN Sulut untuk memberikan layanan bantuan hukum di PN Manado melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Melalui Posbakum ini, masyarakat kota Manado yang tergolong tidak mampu nantinya bisa memperoleh layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Cuma-Cuma, yah artinya bantuan hukum yang diberikan gratis, tidak dipungut biaya apapun.

Di Posbakum tersebut nantinya masyarakat yang bisa memperoleh berbagai layanan bantuan hukum, berupa pengisian formulir bantuan hukum, bantuan pembuatan dokumen hukum, advis atau konsultasi hukum, memberikan rujukan lebih lanjut tentang pembebasan biaya perkara, dan memberikan rujukan lebih lanjut tentang bantuan jasa Advokat.

Pemberian layanan bantuan hukum cuma-cuma ke masyarakat kurang mampu melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) telah diatur di Undang-Undang  RI nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 10 tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum.

(smn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *