Manado, Fajarmanado.com – Pengadilan Negeri Manado (PN Manado) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Lembaga Penyedia Bantuan Hukum dengan Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Advokat Indonesia Propinsi Sulawesi Utara ( DPD IKADIN Sulut) Selasa (17/01) siang tadi di ruang kerja Ketua PN Manado.
PN Manado diwakili langsung Ketuanya H. Heri Sutanto, SH, MH, dan pihak DPD IKADIN Sulut diwakili langsung Ketuanya Adv. E.K. Tindangen, SH.
Kepercayaan yang diperoleh organisasi profesi Advokat pimpinan Todung Mulya Lubis ini diumumkan langsung Kepala PN Manado H. Heri Sutanto, SH, MH, Senin (16/01) kemarin.
Kepercayaan negara yang diperoleh IKADIN Sulut ini sebelumnya melalui proses seleksi yang diikuti berbagai lembaga bantuan hukum dan organisasi Advokat/Pengacara yang ada di Sulut.
Setelah penandatangan, Ketua PN Manado H. Heri Sutanto, SH, MH kepada wartawan mengatakan IKADIN Sulut dipilih negara karena dinilai memenuhi syarat dan yang terbaik untuk membuka layanan bantuan hukum di lingkungan PN Manado.
“IKADIN dipercaya setelah melalui proses seleksi yang diikuti berbagai lembaga yang kredibel. Setelah proses seleksi, IKADIN terpilih menjadi yang terbaik untuk memberikan layanan bantuan hukum di PN Manado,” jelas Heri.