Ketua PN Manado : IKADIN yang Terbaik dan Memenuhi Syarat Memberikan Layanan Posbakum

IKADIN Sulut
POSBAKUM : Ketua Pengadilan Negeri Manado H. Heri Sutanto, SH, MH beserta jajarannya dan Ketua DPD IKADIN Propinsi Sulawesi Utara Adv. E.K. Tindangen, SH beserta jajarannya, setelah penandatanganan Perjanjian kerjasama Lembaga Penyedia Bantuan Hukum melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum), Selasa (17/01). (Foto : Smn/Fajarmanado.com)

Manado, Fajarmanado.com – Pengadilan Negeri  Manado (PN Manado) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Lembaga Penyedia Bantuan Hukum dengan Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Advokat Indonesia Propinsi Sulawesi Utara ( DPD IKADIN Sulut) Selasa (17/01) siang tadi di ruang kerja Ketua PN Manado.

PN Manado diwakili langsung Ketuanya H. Heri Sutanto, SH, MH, dan pihak DPD IKADIN Sulut diwakili langsung Ketuanya Adv. E.K. Tindangen, SH.

Kepercayaan yang diperoleh organisasi profesi Advokat pimpinan Todung Mulya Lubis ini diumumkan langsung Kepala PN Manado H. Heri Sutanto, SH, MH, Senin (16/01) kemarin.

Kepercayaan negara yang diperoleh IKADIN Sulut ini sebelumnya melalui proses seleksi yang diikuti berbagai lembaga bantuan hukum dan organisasi Advokat/Pengacara yang ada di Sulut.

Setelah penandatangan, Ketua PN Manado H. Heri Sutanto, SH, MH kepada wartawan mengatakan IKADIN Sulut dipilih negara karena dinilai memenuhi syarat dan yang terbaik untuk membuka layanan bantuan hukum di lingkungan PN Manado.

“IKADIN dipercaya setelah melalui proses seleksi yang diikuti berbagai lembaga yang kredibel. Setelah proses seleksi, IKADIN terpilih menjadi yang terbaik untuk memberikan layanan bantuan hukum di PN Manado,” jelas Heri.

bersambung ke halaman 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *