Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kota Manado, Peter Karl Bart Assa, ST, M.Sc, Ph.D saat di konfirmasi, Jumat (03/03) siang mengatakan akan segera melakukan kajian sesuai peraturan yang berlaku dan melakukan tindakan tegas jika terbukti melanggar.
“Terimakasih, saya akan tindaklanjuti. Saya dan staf segera melakukan kajian sesuai peraturan yang ada. Jika hasil kajian terbukti melanggar, kita akan segera menyurati pihak pengembang sebagai teguran,” jelas Assa yang mengaku sedang istirahat makan siang.
Lebih lanjut Assa menjanjikan, Sabtu (04/03) besok hasil kajiannya sudah bisa diketahui.
“Besok hasil kajiannya sudah ada dan jika ditemukan pelanggaran, hari Senin (06/03) kami akan melayangkan surat teguran tertulis ke pihak pengembang,” tegas mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Manado ini.
Assa juga menghimbau, agar pengembang di kota Manado bisa mengikuti ketentuan.
“Saya himbau, pihak pengembang agar mengikuti ketentuan, kalau tidak akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kunci Assa.
(mon)