FajarManado.News, Kakas — Sandra Veyla Tarandung memastikan diri untuk memimpin Desa Pahaleten, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa periode 2026–2033.
Bertarung pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026, calon nomor urut 1 ini menang telak atas lawannya pada Rabu siang, 17 Juni 2026.
Sesuai berita acara rekapitulasi suara usai pencoblosan yang berlangsung di Balai Desa Pahaleten, Sandra meraih 356 dan Yulius Watuseke lawannya hanya mendapat dukungan 91 suara sah.
“Puji Tuhan, Pilhut (Pemilihan Hukum Tua) Desa Paheleten berjalan aman, lancar, dan demokratis. Selamat kepada Kumtua terpilih. Ini adalah amanah dari Masyarakat yang harus jalankan,” kata Ketua Panitia Pilhut Pahaleten Chress Tentero, SPd.
Dalam sambutan perdananya, Sandra, Kumtua terpilih menyampaikan terima kasih kepada seluruh warga Desa Pahaleten yang telah memberikan hak suara dan mayoritas mempercayakannya untuk memimpin desa delapan tahun ke depan.
Dalam mengendalikan roda pemerintahan, administrasi pembangunan dan kemasyarakat, Sandra menyatakan berkomitmen menjalankan secara transparan dan melayani untuk semua warga desa.
“Terima kasih untuk kepercayaan warga Paheleten. Saya Kumtua untuk semua, bukan hanya yang memilih saya,” ujarnya.
Dalam 100 hari kerja awal, ia berjanji akan mempercepat pelayanan administrasi, perbaikan jalan lorong, dan optimalkan Bumdes agar ekonomi warga Paheleten tumbuh.
Sandra juga mengajak semua warga desa untuk kembali bersatu, bergandengan tangan besama pemerintah desa dalam membangun Desa Pahaleten yang lebih baik, maju dan sejahtera.
“Mari jo torang samua baku-baku bae, torang kerja sama bangun desa. Tinggalkan perbedaan semasa tahapan proses Pilhut. Mari torang bersama-sama menatap ke depan agar desa yang kita cintai ini lebih baik lagi,” pintanya.
Camat Kakas, Rita Maindoka mengapresiasi partisipasi warga dan kinerja panitia Pilkades Pahaleten.
“Semoga di bawah kepemimpinan Kumtua yang baru, Desa Paheleten semakin maju dan sejahtera,” tutur camat berharap.
Sementara itu, para pemantau maupun pihak Bawaslu Kecamatan (Banwascam) Kakas menyatakan tidak ada pelanggaran signifikan selama tahapan pemungutan hingga penghitungan suara.
[Alex Gimon]