Bitung, Fajarmanado.com –Lagi buruh pekerja melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bitung lantaran gaji yang dibayarkan tidak sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Samsudin Mopangga mantan karyawan PT Hasjrat Abadi cabang Kota Bitung membuat laporan karena gajinya dibawah UMP.
Sekretaris Disnakertrans Pemkot Bitung, Harry Tania, ketika menerima laporan mengatakan, Disnakertrans Kota Bitung akan memanggil management perusahaan PT Hasjrat Abadi dan, PT Vandika Abadi.
“Sebagai tindaklanjutnya tentu kami akan memanggil pihak-pihak yang terkait. Tapi hasilnya seperti apa, tunggu saja sampai proses selesai,” jelas Tania, (28/09).
Dalam laporan Samsudin Mopangga tertulis, ada dua perusahaan yang dilaporkan, yakni PT Hasjrat Abadi yang dilaporkan dan PT Vandika Abadi selaku perusahaan outsourching penyuplai tenaga kerja juga diadukan ke Disnakertrans karena dianggap ikut bertanggungjawab terhadap nasibnya.
“Intinya, kami akan panggil pihak-pihak yang terkait dalam laporan itu,” terang Tania. (jak)