Lansia Serahkan Petisi, Ketua BPMS GMIM Janji Akan Bawa Untuk Dibahas Dalam Rapat Tahunan 2026

FajarManado.News, Tomohon–Kerinduan 139.183 lanjut usia (Lansia) Jemaat GMIM menjadi komisi seperti halnya Bapak, Ibu, Pemuda Remaja dan Anak (BIPRA) mendapat angin segar dari Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM, Pdt. Adolf Katuuk Wenas.

Peluang ini disampaikan Pdt Pdt. Adolf Katuuk Wenas kepada delegasi Lansia GMIM di Rumah Dinas Ketua Sinode GMIM, Jl Pasuwengan No. 108, Kakaskasen, Tomohon, dalam audiensi Tim Perumus Naskah Lansia GMIM pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Saat itu, delegasi Lansia yang adalah  Tim Perumus Naskah Lansia menyerahkan petisi kepada BPMS GMIM melalui ketuanya.

Mereka yang beranggotakan tujuh orang hadir hadir lengkap. Yakni,  Frans E. Wagey, MSi (Koordinator Tim), George Kumaat (Ketua Tim), Drs Eddy F. Ruata, ML. Ventje Pinontoan, Jen M. Manoppo, Youdi G. Lintjewas dan Hartje Sagai.

Mendampingi tim, Efraim Lengkong bersama Sekretaris Komisi Pelayanan Lansia (KPL) GMIM, Jan Tumilaar, SH, MTh.

Petisi yang ditandatangani Ketua Lansia Sinode GMIM, Adriana Dondokambey ini,  diberi judul “Seruan, Harapan & Rekomendasi”.

Dalam penyampaiannya, Koordinator Tim Frans Wagey bersama Ketua Tim George Kumaat mengklaim bahwa mereka adalah representasi 151 wilayah GMIM.

Maksud kedatangan adalah menyampaikan kerinduan dan tuntutan jemaat agar para lansia GMIM mendapatkan fondasi kelembagaan yang kokoh, sehingga dapat terus berkarya dalam pelayanan gereja dengan penghormatan sesuai dengan firman Allah.

Landasan Iman  dan Kelembagaan

Kelompok Fungsional Lansia (KFL) terbentuk pada 2006, kemudian berkembang menjadi Kelompok Pelayanan Lansia (KPL) melalui Tata Gereja GMIM 2021.

Dalam ketentuan ini menegaskan KPL sebagai salah satu komponen penting dalam institusi GMIM yang membuka era baru bagi kehidupan jemaat.

Sepanjang perjalanannya, KPL telah menunjukkan perkembangan pesat. Para lansia GMIM menjadi teladan bagi jemaat dalam hal disiplin waktu dan kehadiran ibadah.

Secara struktural‑formal, sistem pengelolaan dan pengabdian KPL tersusun berjenjang di seluruh aras pelayanan GMIM. Mulai dari aras Jemaat, Wilayah, Rayon sampai Sinode.

Berdasarkan data SIT GMIM September 2026, jumlah keanggotaan KPL ada 139.183 jiwa atau setara dengan 17 persen dari seluruh warga GMIM.

“Oleh karena itu seharusnya para lansia seharusnya menjadi penggerak dan subjek pelayanan gereja,” kata Wagey didampingi Eddy Ruata.

Menurutnya, hak ini sejalan dengan Undang-Undang No 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia yang menyatakan bahwa lansia bukanlah beban, namun subjek yang berhak dihormati, dilindungi dan diberdayakan.

“Yang jadi persoalan fundamental, selama ini KPL tidak diberikan peran yang sama dengan Komisi BIPRA, termasuk memberikan pandangan, pendapat dan saran mulai dari tingkat jemaat sampai sinode,” sela Ruata.

Wagey membahkan, sampai saat ini, KPL belum mendapatkan ruang, waktu, dan kesempatan yang optimal untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan strategis gerejawi pada sidang‑sidang majelis maupun rapat‑rapat di aras Sinode, Wilayah, terutama aras jemaat sebagai basis utama pelayanan.

Di sisi lain, program‑program KPL semakin masif dan berkontribusi nyata bagi GMIM, bermitra secara harmonis dengan Komisi BIPRA.

“Bukan melebih-lebihkan, bahkan KPL GMIM telah menjadi teladan pelayanan lansia bagi denominasi gereja lain,” ujarnya.

Oleh karena itulah, ia menegaskan Lansia mendesak untuk memberikan ruang dan peran yang sama dengan BIPRA dengan meningkatkan status, kapasitas, kompetensi, dan kelembagaan KPL.

Peran tersebut dapat berjalan dengan mengubah nomenklatur KLP menjadi Komisi Khusus Pelayanan Lansia (K2PL) yang setara dengan Komisi BIPRA.

“Ini bukan sekadar keinginan, melainkan kebutuhan untuk memperkuat jejaring pelayanangereja demi kepentingan GMIM,” ujar Wagey.

Keinginan Lansia GMIM ini bukan kemauan sepihak pengurus KPL dan tim perumus naskah petisi.

Hal tersebut berdasarkan usulan dari dua forum penting.

Rapat Konsultasi dan Evaluasi Program Tahun 2026 KPL Sinode GMIM di Gereja Iwekahalesan Betelan Tombatu pada 29 September 2026.

Kedua, Rapat Konsultasi KPL Lansia se‑GMIM yang dihadiri unsur Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris) di Kolongan pada 3 Oktober 2026.

Desakan Utama

Sesuai petisi tersebut, KPL GMIM mendesak tanpa syarat kepada BPMS GMIM agar mempertimbangkan penambahan addendum pada bab dan pasal yang mengatur KPL.

Menurut Wagey, KPL meminta nomenklatur diubah menjadi Komisi Khusus Pelayanan Lansia (K2PL) GMIM, seperti yang diberlakukan pada Komisi BIPRA. “Kecuali jabatan Ketua tidak harus dari unsur Pelayan Khusus,” tambah George Kumaat.

Petisi ini diminta dibahas dalam Rapat Tahunan Majelis Sinode GMIM yang direncanakan dilaksanakan pada pertengahan November 2026.

Menanggapi petisi yang diawali dialog tersebut,Pdt. Adolf Katuuk Wenas berjanji akan membawa usulan tersebut ke Rapat Tahunan Majelis Sinode GMIM November mendatang.

Ia menyatakan perubahan ini pada dasarnya hanya perubahan nama dan penambahan pengaturan, namun karena Tata Gereja sudah disahkan, keputusan akhir akan dibawa ke Sidang Sinode GMIM Maret 2027.

Selain itu, ia  juga menghimbau Tim Perumus aktif menyampaikan maksud dan tujuan petisi kepada para ketua jemaat di masing‑masing wilayah, mengingat persetujuan berasal dari jemaat‑jemaat.

Pdt. Wenas juga memberikan isyarat agar ketujuh anggota tim perumus dapat hadir dalam Rapat Tahunan Majelis Sinode GMIM November 2026.

“Kami bangga, ternyata Pak Ketua BPMS sangat responsif. Ketua berjanji akan membalasnya bersama BPMS, kemudian dibawa ke Rapat Tahunan 2026 untuk selanjutnya ditetapkan pada Sidang Majelis Sinode pada Maret 2027,” ungkap Ruata.

“Semoga saja. Ini soal keinginan 139.183 lansia, bukan kami tim perumus,” tutur Ruata yang juga menyebut ada strategi lanjutan jika kerinduan diakomodirnya Naskah Lansia ini tidak digubris BPMS,” sambungnya.

Jika desakan Lansia ini terwujud, maka  GMIM tidak hanya memiliki Komisi BIPRA namun menjadi Komisi BIPRAL.

[heru]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *