Manado  

Polda Sulut Resmi Tetapkan Josep Silfanus Alias ‘Ko Senga’ Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Kapal LCT Karya Mekar 2

FajarManado News, Manado – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sulawesi Utara secara resmi menetapkan seorang wiraswasta bernama Josep Silfanus alias Ko Senga sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan kapal.

Penetapan status hukum ini tertuang dalam surat resmi kepolisian yang diterbitkan di Manado menyusul serangkaian proses penyidikan atas transaksi jual beli kapal yang berujung merugikan pihak pelapor.

Berdasarkan dokumen resmi Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/891/X/RES.1.11/2026/Dit Reskrimum tertanggal 14 Oktober 2026, kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/843/XI/2025/SPKT/POLDA SULUT tertanggal 28 November 2025. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP yang berlokasi di Desa Tateli Weru, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa.

Peristiwa hukum ini terjadi dalam kurun waktu antara bulan April hingga Oktober 2025. Objek permasalahan melibatkan satu unit kapal LCT Karya Mekar 2 dalam kondisi rusak yang menjadi objek transaksi jual beli antara pelapor bernama Sulaiman dan pihak tersangka.

Dalam perjalanannya, dana transaksi senilai Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dari pelapor dilaporkan tidak dikembalikan, sementara objek kapal justru telah dijual oleh tersangka kepada pihak lain.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik kepolisian telah mengeluarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka atas nama Josep Silfanus alias Ko Senga, kelahiran Mangantu, 17 Januari 1954, yang beralamat di Kelurahan Kakaskasen Lingkungan IV, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon.

Berkas pemberitahuan penetapan tersangka ini juga telah dikirimkan secara resmi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara serta tembusan kepada pihak-pihak terkait, termasuk pelapor dan tersangka.

Guna memperlancar proses koordinasi dan penanganan lanjutan perkara ini, pihak Ditreskrimum Polda Sulut telah mengimbau pihak-pihak yang berkepentingan untuk berkoordinasi langsung dengan penyidik penanggung jawab, AKP Adolf Wangka, S.E., M.H.

Penanganan kasus ini diharapkan berjalan transparan dan akuntabel sesuai dengan koridor hukum yang berlaku demi memastikan tegaknya keadilan bagi para pihak yang dirugikan.

Sementara itu, melalui pengungkapan kasus ini, masyarakat pembaca diharapkan dapat senantiasa mencermati setiap pemberitaan yang berkembang secara bijak, sehingga mampu memilah informasi yang benar, akurat, dan sesuai dengan fakta hukum yang sah.

(Lukhy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *