Kisah Nasaruddin Hoja Mencari Cincinnya yang Hilang, Paralel dengan Kisah Tidak Ditemukannya Ijazah Gibran oleh MK

Oleh: Andre Vincent Wenas

KISAH Nasaruddin Hoja dan cincin yang hilang adalah alegori tua yang sangat relevan dengan pada kejadian baru-baru ini.

Alkisah, Nasaruddin Hoja terlihat sibuk kelimpungan mencari cincin di halaman rumahnya.

Ia merunduk, bahkan merayap menyusuri tanah, dan memeriksa setiap sudut halaman yang terang.

Lalu seorang tetangganya datang dan bertanya, “Hoja, ngapain kau, sepertinya sedang mencari sesuatu?”

“Cincinku hilang gegara tadi waktu kucopot lalu terjatuh, “and then” menggelinding ke sudut yang gelap”, jawab Nasaruddin Hoja meniru gaya English-nya anak Jaksel.

“Di mana cincin itu menggelinding lalu hilang,” timpal tetangganya.

“Oh tadi di dalam rumah,” jawab Hoja tegas.

Sontak tetangganya megernyitkan dahinya lantaran heran. “Kalau hilangnya di dalam rumah, mengapa engkau mencarinya di halaman luar ini,” tandanya lagi.

Nasaruddin menjawab dengan santai, “Karena di halaman luar ini khan terang, sedangkan di dalam rumah gelap!”

Tetangganya pun terdiam.

Ia menyadari bahwa Nasaruddin sedang melakukan sesuatu yang masuk akal dari titik pandang kenyamanan, tetapi sangat tidak masuk akal jika motifnya benar-benar mau menemukan cincinnya yang hilang.

Kisah Nasaruddin Hoja mencari cincin yang hilang di halaman karena tempat itu terang, meskipun cincin sebenarnya hilang di tempat yang gelap, merupakan anekdot terkenal yang mengandung kritik filosofis tentang perilaku manusia.

Apa makna filosofisnya?

Kisah ini menggambarkan apa yang dalam ilmu sosial dikenal sebagai “streetlight effect”, kecenderungan mencari jawaban di tempat yang paling mudah diperiksa, bukan di tempat masalah sebenarnya terjadi.

Ada tiga pelajaran penting.

Pertama, kemudahan bukan berarti kebenaran. Sesuatu yang mudah dilihat belum tentu relevan dengan persoalan yang sedang diselidiki.

Kedua, kesibukan bukan berarti kemajuan. Kita bisa bekerja keras, tetapi tidak menyelesaikan masalah yang sesungguhnya.

Ketiga, keberanian intelektual berarti bersedia memasuki wilayah yang gelap. Kita harus memeriksa fakta yang sulit, menguji asumsi sendiri, dan menghadapi bukti yang tidak nyaman.

Dalam politik, misalnya, seseorang dapat sibuk memperdebatkan isu yang ramai di media, tetapi malah mengabaikan pertanyaan yang lebih mendasar: apa bukti faktualnya, bagaimana proses pengambilan keputusan berlangsung, dan di mana sumber masalah sebenarnya?

Ijazah Gibran tidak ditemukan! Begitulah kata Nazaruddin Hoja, eh… kata Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini.

Persoalannya terlalu terang benderang oleh kita yang menyaksikan pertunjujkan di teater MK. Lha nggak dicari di tempat yang semestinya, kok lalu malah bilang tidak ditemukan! Ini bagaimana sih?

Institusi sekolahnya di Singapura dan Australia tidak ditanya (diperiksa). Padahal mereka berdualah institusi yang paling relevan (atau bahkan berwenang) untuk memberi pernyataan (kesaksian) tentang ijazah atau sertifikat atau surat tanda kepesertaan (certificate of attendance) di institusinya.

Ini malah ngelantur ke atase pendidikan di kedutaan besar Indonesia di Singapura dan Australia. Lalu ke pejabat di Kemendikdasmen yang dengan ngawur tapi sok yakin melontarkan pernyataan-pernyataannya soal “advanced diploma”.

Mengenai kengawuran terhadap soal ini sudah banyak yang membahas dan mengomentarinya. Tidak perlu diulang-ulang di sini.

Kita hanya prihatin dengan para Hakim MK yang mulia itu, apa motifnya untuk menyatakan dalam pertimbangan keputusannya, “MK tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah luar negeri yang menunjukkan kelulusan setara SMA”, atau dengan rumusan sederhana, “Ijazah setara SMA Gibran tidak ditemukan?”

Dengan pertimbangan seperti itu, persepsi publik “berhasil dikacaukan” oleh para hakim MK, seolah-olah “Gibran tidak lulus SMA”. Kekacauan ini pun dimanfatkan oleh para buzzer.

Walau memang “pertimbangan” itu bukanlah amar putusan. Tapi toh sudah bikin kacau persepsi publik. Kekacauan persepsi yang sama sekali tidak produktif.

Tapi, pertanyaan selanjutnya, apa sih motifnya?

Kalau amar putusannya “permohonan tidak dapat diterima”, artinya permohonan (gugatan) Prof Denny Indrayana dan kawan-kawannya ditolak, lantaran “pemohon tidak memiliki kedudukan hukum” (legal standing). Lalu mengapa gugatan mereka toh disidangkan? Jadi “de facto” diterima, walau “de jure” ditolak. Kenapa tidak ditolak sedari awal, jadi tidak perlu disidangkan?

Pertanyaan-pertanyaan semacam ini masih menggantung sampai saat ini.

Apakah nanti di sidang MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) bisa sekalian diungkap, apa motif dibelakang ini semua?

Penulis: Andre Vincent Wenas, MM, MBA, pemerhati ekonomi dan politik, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis PERSPEKTIF (LKSP), Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *