Gelapkan Mobil Sewaan di Manado, Buser Sergap Stevi di Jayapura

Manado, Fajarmanado.com — Ini kembali menjadi tanda awas bagi penyedia mobil sewaan. Pasalnya, aksi penggelapan mobil sewaan kembali terungkap bersamaan polisi berhasil memburu dan menyergap pria berinisial ST alias Stevi.

Kendati melakukan aksinya di Kota Manado, Sulawesi Utara, pria 47 tahun warga Kelurahan Matungkas Jaga VIII Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara (Minut) ini ditangkap polisi di wilayah Doyo Baru Kabupaten Jayapura, Jumat (12/10/2018).

Stevi yang diburu tim Resmob Polsek Tikala sejak Juli 2018 silam, berhasil ditangkap atas kerjasama dengan Buser Polres Jayapura sekitar pukul 15 Wita, sore itu.

Stevi dilaporkan menggelapkan mobil minibus Toyota Avansa milik Suwarjo (43 tahun), warga Kelurahan Paal Dua lingkungan X Kecamatan Paal Dua, Kota Manado.

Berdasarkan laporan polisi, Stevi menyewa mobil Avanza milik Suwarjo sejak bulan Juni tahun 2018. Tanpa curiga, korban Suwarjo menyerahkan mobil bersama STNK Avansa miliknya kepada tersangka, yang datang langsung ke rumahnya. 

Namun, setelah sebulan berlalu, tersangka tidak pernah lagi melakukan pembayaran sewa kendaraan.

Korban pun berusaha mencoba menghubungi tersangka. Tapi tidak berhasil karena nomor handphone Stevi tidak aktif lagi seperti biasanya.

Suwarjo tridak patah semangat. Ia pun mendatangi tempat tinggal tersangka tetapi sudah tidak ada. Sesuai keterangan warga setempat tersangka sudah kembali ke Jayapura.

Karena itulah, korban langsung mendatangi Polsek Tikala dan membuat laporan kehilangan.

“Memang benar, ada laporan yang masuk ke kami, tentang kasus penggelapan kendaraan, sehingga kami langsung melakukan pencarian di tempat tinggalnya. Tetapi tersangka sudah tidak berada di tempat,” ujar Kapolsek Tikala AKP Taufiq Arifin.

Berdasarkan Laporan oolisi tersebut, Polsek Tikala melakukan penelusuran dan berdasarkan informasi, tersangka sudah bertolak ke Jayapura, tepatnya di wilayah Doyo Baru Kabupaten Jayapura.

Berdasarkan kabar itu, Resmob Tikala langsung berkoordinasi dengan Tim Buser Polres Jayapura, kemudian secara bersama-sama melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku penggelapan tersebut.

Menurut Kapolsek Arifin, ketika Tim Resmob Tikala melakukan interogasi, tersangka mengakui menggelapkan mobil sewaan itu karena terlilit hutang.

“Mobil korban sudah diberikan kepada temannya sebagai ganti hutang. Saat ini, tersangka masih di tahan di Polres Kabupaten Jayapura. Minggu besok akan dibawa ke Polsek Tikala,” ungkapnya.

Penulis : Herly Umbas.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *