Di Depan Menkeu Suahasil, DPD RI Dorong Pemerintah Naikkan TKD Jadi Rp 780 T Dalam RUU APBN 2027

Senator Stefa Liow: Anggaran Negara Harus Adil Bagi Pusat dan Daerah

FajarManado.News, Jakarta — Ketua Komite IV DPD RI, Senator Ahmad Nawardi, SAg menyampaikan pertimbangan DPD RI terhadap RUU APBN Tahun Anggaran 2027 dalam Sidang Paripurna Luar Biasa (LB) ke-2 DPD RI, Rabu, 16 September 2026.

Sidang yang dipimpin Ketua DPD RI Sultan Bacthiar Najamudin bersama Wakil Ketua GKR Hemas dan Tansil Linrung tersebut ikut dihadiri Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

Hadir bersama Menkeu Suahasil,  Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanty, Ketua Dewan Komisioner OJK Frederica Widyasari Dewi, serta Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy.

Melalui Sidang Paripurna LB tersebut,  DPD RI pada prinsipnya menerima nota anggaran RUU APBN 2027 sebagai instrumen kebijakan fiskal pemerintah karena angka-angka yang tertuang di dalamnya sudah sesuai dengan kajian DPD RI.

Harus Berpihak Kepada Daerah

Namun, Ahmad Nawardi dalam pandangannya, menegaskan bahwa APBN harus lebih berpihak kepada daerah, terutama dalam memperkuat layanan dasar, pembangunan infrastruktur, desa, serta daerah penghasil sumber daya alam.

Sementara itu, Anggota Komite IV DPD RI Ir Stefanus BAN Liow, MAP mengatakan  DPD RI menunjukkan sikap bahwa pembangunan tidak boleh hanya kuat di pusat, sementara daerah menanggung kebutuhan pelayanan masyarakat dengan ruang fiskal yang semakin sempit.

“Anggaran negara harus adil bagi pusat dan daerah,” tandas SBANL, sebutan khas Senator dari Dapil Sulawesi Utara, yang juga Ketua BULD DPD RI ini di tempat terpisah.

DPD RI menyoroti penurunan porsi transfer ke daerah, dari 28,24 persen pada 2023 menjadi 17,94 persen pada 2027.

Karena itu, DPD RI mendorong kenaikan Transfer ke Daerah dari Rp735 triliun menjadi Rp780,22 triliun, melalui optimalisasi belanja cadangan pemerintah pusat tanpa menambah utang maupun defisit.

Selain itu, DPD juga meminta pemerintah memulihkan Dana Alokasi Khusus Fisik menjadi sekurang-kurangnya Rp 20 triliun untuk mendukung jalan, irigasi, air bersih, sekolah, dan puskesmas.

Dana Desa reguler juga didorong DPD RI naik dari Rp25 triliun menjadi minimal Rp30 triliun agar desa memiliki kemampuan yang memadai dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

Tak sampai di situ, DPD RI juga meminta agar daerah penghasil memperoleh bagian yang adil dari kenaikan penerimaan sumber daya alam.

Perbaikan aturan pembayaran pajak perlu dilakukan agar pajak perusahaan lebih mencerminkan lokasi kegiatan usaha, bukan hanya lokasi kantor pusat.

“Daerah penghasil menanggung dampak dari tambang, minyak, perkebunan, dan kegiatan ekonomi lainnya. Karena itu, hak daerah atas penerimaan negara harus dijaga,” ujar Senator Stefa, sapaan karib pria yang getol memperjuangkan hak-hak daerah ini.

Ia mengatakan dalam laporan pertimbangan yang disampaikan ketua Komite IV Akhmad Nawardi, DPD RI turut meminta perhatian serius terhadap risiko fiskal daerah, termasuk penumpukan kurang bayar Dana Bagi Hasil, kewajiban pensiun ASN daerah, serta kebutuhan transisi fiskal Aceh setelah Dana Otonomi Khusus berakhir pada 2027.

“Kehadiran para mitra kerja menunjukkan pentingnya sinergi pusat dan daerah,” ujar Ahmad Nawardi.

Ia kemudian berharap agar dialog dan kerja sama ini terus diperkuat untuk menghasilkan kebijakan fiskal yang lebih adil, transparan, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di seluruh daerah.

“Kebijakan anggaran harus memastikan tidak ada daerah yang tertinggal. Sebab, daerah bukan pelengkap pembangunan nasional. Daerah adalah Indonesia, dan Indonesia adalah daerah,” pungkasnya.

Respon Menkeu Suahasil

Sementara itu, Menkeu Suahasil Nazara merespon positif sikap menyetujui nota anggaran RUU APBN 2027 sekaligus  pertimbangan-pertimbangan yang diberikan DPD RI sebagai masukan yang disampaikan pada waktu yang tepat.

Masukan DPD RI ini, menurut Suahasil, akan dibahas selanjutnya pemerintah bersama DPR RI untuk menetapkan APBN 2027 mendatang.

[**/heru]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *