Maluku, Fajarmanado.com–Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku berhasil menangkap seorang pria tersangka pengedar narkotika bersama barang bukti sabu-sabu.
TP, lelaki berusia 24 tahun asal Sulawesi Selatan ini, diciduk Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Maluku bersama 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu, Rabu, 30 Oktober 2024.
Warga Desa Lagaligo, kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) ini ditangkap di sebuah Penginapan di jalan Batu Angus, BTN Dermaga, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru.
Ketika digerebek sekita jam 6 sore, TP tidak melakukan upaya perlawanan, sehingga dengan mudah tim Opsnal menemukan satu paket sabu-sabu yang dibungkus dengan bekas bungkusan permenen karet epiden.
“Tim Opsnal Subdit 3 berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial TP,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, SIK kepada wartawan di Ambon, Jumat (1/11/2024).
“Yang bersangkutan diamankan bersama satu paket sabu-sabu. Penangkapan terjadi pada jam 6 sore atau 18.00 WIT pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024,” sambungnya.
Penggerebekan dilakukan setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa TP memiliki, dan menguasai narkotika diduga jenis sabu-sabu.
“Saat dilakukan penggeledahan dan interogasi, saudara TP sendiri yang mengeluarkan dari saku celana pendek berwarna hitam tepatnya di sebelah kiri dos permen epiden yang didalam berisi satu paket sabu yang dikemas menggunakan plastik klem putih,” jelasnya.
Setelah mendapatkan narkotika golongan I bukan tanaman ini, TP kemudian digiring ke Markas Ditreskrimsus Polda Maluku untuk dilakukan proses penyidikan.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan. Saat ini tim Opsnal tengah melakukan pengembangan lanjut jaringan pelaku lain,” pungkasnya.
[keket]