Manado  

Pasca Ditolaknya Gugatan PT Mekar Jaya, Mo Achun Perkarakan Pihak Lawan Dengan UU ITE

FajarManado.News, Manado — Polemik hukum terkait jual beli kapal antara pihak Sulaiman alias Ko Achun melawan Josef Silfanus alias Ko Seng memasuki babak baru. Tim Kuasa Hukum Sulaiman alias Ko Achun dari kantor hukum Penghiburan Balderas, S.H., M.H. & Rekan secara terbuka menyampaikan klarifikasi dan tanggapan hukum untuk meluruskan berbagai informasi bias serta narasi provokatif yang beredar di media sosial.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah diuji di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bitung, terungkap bahwa gugatan perdata yang diajukan oleh PT Karya Mekar Jaya (perusahaan yang diklaim milik Josef Silfanus alias Ko Seng) dalam perkara Nomor 45/Pdt.G/2026/PN Bit terbukti cacat formil.

Dalam putusan yang dibukukan pada 7 Agustus 2026, Majelis Hakim secara tegas mengabulkan eksepsi pihak tergugat (klien) dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Pengadilan menilai gugatan tersebut kurang pihak (exceptio plurium litis consortium) karena menyembunyikan fakta hubungan hukum personal yang sebenarnya.

Dalam keterangannya, Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa klien mereka adalah pembeli beriktikad baik yang telah menunaikan kewajiban hukum dengan membayar uang panjar/DP sebesar Rp500.000.000,-. Dana tersebut diterima secara sah oleh Josef Silfanus alias Ko Seng dan ditransfer ke rekening Samuel Hendry Corneles, sehingga klien memiliki hak hukum yang sah atas objek kapal tersebut.

Kendati demikian, fakta persidangan dan keterangan saksi di bawah sumpah—termasuk kesaksian dari Hukum Tua Aser Mosed dan Merari Runtulalo—malah membongkar adanya tindakan kontroversial berupa dugaan penjualan sepihak (double selling).

Josef Silfanus alias Ko Seng diduga telah menjual kembali kapal tersebut kepada pihak ketiga bernama Ronald Sumual pada akhir tahun 2025, tanpa adanya pembatalan transaksi resmi serta tanpa pengembalian uang panjar milik Sulaiman alias Ko Achun.

Tindakan inilah yang kemudian memicu kerugian nyata dan menjadi dasar diajukannya laporan pidana atas dugaan penipuan dan penggelapan, di mana Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SPDP) dari Unit 1 Krimum Polda Sulut kini telah diterbitkan.

Menanggapi tuduhan pencurian komponen kapal yang sempat diarahkan kepada pihak klien, Tim Kuasa Hukum menjelaskan bahwa pembukaan propeller (baling-baling) kapal dilakukan semata-mata untuk mengamankannya dari percobaan pencurian oleh pihak lain. Proses pengamanan tersebut disaksikan langsung oleh Hukum Tua Desa Tateli Weru (Asser Mosed), warga setempat, orang kepercayaan Josef Silfanus (John Pangemanan), serta didampingi secara resmi oleh Bhabinkamtibmas Polsek Pineleng (Adhi Prasetyo), yang juga diperkuat sebagai Bukti T-5, T-6, dan T-8 di persidangan.

Menutup pernyataan tersebut, Tim Kuasa Hukum menyampaikan imbauan keras kepada publik dan pengguna media sosial agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Masyarakat diingatkan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk mencari keadilan melalui jalur kepolisian, dan terbitnya SPDP membuktikan adanya indikasi kuat tindak pidana yang tengah diproses secara profesional.

Pihak kuasa hukum juga melayangkan peringatan tegas kepada pemilik akun Facebook M DT Hukum serta pihak-pihak yang turut menyebarkan narasi provokatif, fitnah, maupun tuduhan tak berdasar seperti “mafia”, “kriminalisasi”, atau “pelicin”. Tindakan menyerang kehormatan dan nama baik klien di ruang digital tersebut dinilai memiliki konsekuensi hukum pidana yang serius sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

“Kami meminta semua pihak menghormati institusi peradilan dan kepolisian yang sedang bekerja. Kami tidak akan melakukan debat kusir di media sosial, melainkan akan membuktikannya secara tuntas di jalur hukum yang sah,” tegas perwakilan Tim Kuasa Hukum dalam keterangan tertulis yang dirilis di Manado, 16 Oktober 2026.

Sementara itu, melalui pengungkapan kasus ini, masyarakat pembaca diharapkan dapat senantiasa mencermati setiap pemberitaan yang berkembang secara bijak, sehingga mampu memilah informasi yang benar, akurat, dan sesuai dengan fakta hukum yang sah.

(Lukhy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *