FajarManadoNews.com, MANADO — Langkah hukum yang tegas akhirnya diambil oleh seorang praktisi hukum sekaligus Ketua Dewan Persekutuan/Wilayah Perkumpulan Advokat Indonesia (DPW P.A.I), Eka Dicky Steven Mantik, S.PAK., LL.B., LL.M. Melalui laporan resminya, ia mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Utara guna melaporkan seorang pria bernama Stenly Sendow atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Laporan tersebut kini telah resmi teregistrasi dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan nomor: STTLP/B/605/IX/2026/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA yang diterbitkan tepat pada 20 September 2026. Adapun peristiwa yang menjadi pemicu pelaporan ini terjadi pada Selasa, 15 September 2026, sekitar pukul 19.00 WITA di Hotel Lion Manado, Kecamatan Sario, Kota Manado.
Berdasarkan uraian dalam laporan kepolisian, terlapor Stenly Sendow diduga telah melontarkan tuduhan di hadapan publik serta menyebarluaskannya secara luas melalui platform media sosial TikTok dan media online Manado Inside. Di dalam tuduhan tersebut, terlapor menyatakan bahwa Eka Dicky Steven Mantik tidak memiliki alas hak maupun surat hibah yang sah atas objek tanah yang dipersoalkan.
Klarifikasi dan Tanggapan Tegas dari Pelapor (Eka Dicky Steven Mantik)
Menanggapi tudingan miring tersebut, Eka Dicky Steven Mantik memberikan perlawanan serta penjelasan hukum yang tajam. Ia menegaskan bahwa jika Stenly Sendow menuduhnya tidak memiliki alas hak, maka pihak terlapor wajib membuktikan kebenarannya. Sebab, dalam prinsip hukum di Indonesia berlaku asas bahwa siapa yang mendalilkan, maka dialah yang harus membuktikan.
“Saya memiliki legalitas surat hibah dari mami saya pada tahun 2007, tapi tiba-tiba muncul surat jual beli tahun 2012 dengan Yoli Lalo. Apakah Stenly Sendow mengerti hukum? Dia mengatakan saya harus melapor perdata dulu untuk membuktikan alas hak saya? Saya punya tempat tinggal di situ, punya tanaman dan dirusak lalu saya harus menggugat? Menggugat diri saya sendiri, untuk mengeluarkan saya dari situ? Tidak seperti itu, hukum di Indonesia apa yang kau dalilkan maka kau harus buktikan, itu yang harus Stenly Sendow perlu tahu,” tegas Eka Dicky.
Selain itu, Eka Dicky juga menegaskan bahwa dirinya sebagai anak kandung sekaligus anak tunggal laki-laki seharusnya mengetahui, atau minimal dilibatkan sebagai saksi dan ahli waris, apabila ada peralihan hak atas tanah tersebut. Namun, yang terjadi justru muncul akta jual beli pada 2012 di atas surat hibah maminya tahun 2007.
Lebih lanjut, Eka Dicky mengungkapkan bahwa saat ini pihak seberang berupaya mengurus pembuatan surat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dari pihak kelurahan. Oleh karena itu, pihaknya telah melayangkan somasi ke kelurahan, mengajukan blokir resmi ke BPN, serta melaporkan dugaan keterlibatan jaringan mafia tanah yang melibatkan pihak kelurahan. Tidak hanya itu, pihaknya juga melampirkan Laporan Polisi terkait dugaan keterangan palsu pada akta otentik dengan nomor registrasi 569 dan 420.
Oleh sebab merasa nama baik, harkat, dan martabatnya diserang secara terbuka di ruang publik dan ranah digital, Eka Dicky Steven Mantik memutuskan untuk menempuh jalur hukum pidana. Akibat perbuatannya, terlapor terancam dijerat dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur di dalam Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Klarifikasi Pihak Terlapor (Stenly Sendouw)
Sementara itu, di sisi lain, Steny Sendouw selaku Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sulawesi Utara sebelumnya telah memberikan tanggapan serta klarifikasi atas polemik ini. Pertama, ia dengan tegas membantah narasi atau informasi yang beredar di TikTok yang menyebutkan adanya aksi penyerobotan lahan di wilayah Malalayang, Kota Manado, oleh keluarga Hendra Gerung.
Kedua, terkait dengan status kepemilikan lahan, Steny berargumen bahwa pihak Eka Dicky dinilai tidak memiliki dasar kepemilikan atau sertifikat hak milik yang jelas atas lahan tersebut. Oleh sebab itu, pihaknya menyarankan agar pihak yang merasa keberatan dapat menempuh jalur hukum perdata terlebih dahulu guna membuktikan alas haknya secara sah sebelum membawa persoalan ini ke ranah pidana.
Ketiga, menanggapi sorotan publik mengenai kehadiran oknum anggota PomDam XIII/Merdeka di lokasi, Steny menjelaskan bahwa narasi yang menyatakan kehadiran mereka atas perintah pimpinan PomDam untuk melakukan intimidasi adalah tidak benar sama sekali. Sebaliknya, para anggota PomDam tersebut hadir murni karena yang bersangkutan merupakan keluarga (papak mantu) dari oknum anggota PomDam yang bersangkutan.
Laporan resmi ini sendiri telah diterima serta disahkan oleh Ka Siaga I atas nama Ka SPKT Polda Sulawesi Utara, Meitie Iriani Lengkong, AKP NRP 69050370.
(Lukhy)