Amurang, Fajarmanado.com – Piket gabungan fungsi Polsek Amurang melakukan razia di lokasi ‘Tenda Biru’, Perkebunan Kilometer Tiga, Kecamatan Amurang, Minahasa Selatan (Minsel), pada Rabu petang (7/3/2018). Tenda Biru merupakan sebuah lokasi di tengah perkebunan warga yang disinyalir sering dijadikan tempat prostitusi dan beberapa kali dirazia polisi.
Kapolsek Amurang AKP Arie Prakoso, SIK, menyebutkan bahwa razia dengan sasaran tempat ‘esek-esek’ ini merupakan tindak lanjut dari keluhan warga masyarakat yang resah oleh adanya praktek mesum atau pelacuran.
‘Ini merupakan tindak lanjut kita terhadap informasi dan bahkan keluhan warga masyarakat terkait dengan praktek pelacuran atau prostitusi,” ungkapnya.
Di lokasi Tenda Biru, Polisi mengamankan empat orang wanita yang sedang menunggu tamu para pria hidung belang di kamarnya masing-masing.
“Kita mengamankan empat wanita yang diidentifikasi berprofesi sebagai pekerja seks komersil atau PSK, yaitu MD (Mar), 48 tahun, warga kecamatan Amurang; NR (Ninda), 51 tahun, warga Kecamatan Tumpaan; YR (Yuli), 38 tahun, warga Bolmong; dan RL (Rini), 32 tahun, warga Kecamatan Motoling,” ungkap Kapolsek AKP Arie.Prakoso SIK kepada wartawan, Kamis (8/3/3018), pagi tadi.
Selain itu, Polisi juga mengamankan pemilik Lokasi Tenda Biru, lelaki EA alias Edy, warga Kelurahan Buyungon.
“Ke empat wanita bersama seorang lelaki pemilik lokasi Tenda Biru telah kami amankan di Polsek Amurang untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan,” pungkas Kapolsek.