Tondano, Fajarmanado.com — Dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara masih ada juga yang mencuat. Namun sampai saat ini belum ada satu pun kasus yang sampai disidang PN Tipikor.
Hasil sidik polisi dan pemeriksaan Inspektorat Minahasa atas dugaan kasus penyelewengan dana desa dikabarkan terus beda soal ada tidaknya kerugian negara.
Kapolres Minahasa, AKBP Denny Situmorang, SIK melalui Kepala Unit Tipikor, AKP Zulfikri Darwis mengakui jika pihaknya selalu terkendala dengan dugaan adanya kerugian negara pada setiap kasus dana desa yang mengemuka selama ini.
“Makanya, saat ini kami langsung meminta bantuan BPKP agar lebih transparan dan kredibel,” kata Darwis, penyidik yang berhasil membawa mantan Bupati Bolmong, MMS divonis Pengadilan Tipikor ini.
Menanggapi hal ini, Inspektur Inspektorat Minahasa, Frits H. Muntu, SSos mengatakan apabila setiap laporan masyarakat yang pihaknya tindak lanjuti tidak menemukan adanya penyimpangan.
Namun dia tidak membantah jika laporan pihak LSM maupun masyarakat tidaklah mengada-ada.
“Bisa saja, sewaktu mereka turun, ada kejanggalan. Tapi dalam proses menyusun laporan yang memakan waktu sampai satu pekan, kekurangan itu sudah hukum tua (Kades) perbaiki,” kilahnya.
“Ketika kami turun, ternyata tidak menemukan bukti sesuai laporan yang masuk, sudah dibuat sesuai RAP (Rencana Anggaran Proyek),” sambungnya ketika dikonfirmasi Fajarmanado.com di ruang kerjanya, Kamis (27/6/2019).
Ia kemudian balik bertanya, apakah Inspektorat harus membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang sesungguhnya tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. “Kan, tidak mungkin,” tandas pamong senior ini.
Hasil pemeriksaan yang sama, menurut dia, juga terjadi di Desa Raringis Selatan, Kecamatan Langowan Barat, yang kini sedang disidik Tipikor Polres Minahasa.
“Dilaporkan hanya menggunakan lapis pasir, bukan sirtu. Tapi, saat kami turun hanya tampak lapis sirtu,” ujarnya.
Frits Muntu juga membenarkan bahwa Inpektorat adalah instansi pengawasan internal. Di dalamnya, ada tugas pembinaan.
Mengenai sikap Tipikor Polres yang beralih menggunakan pihak ahli untuk menghitung kerugian negara dari Inspektorat ke BPKP, Muntu hanya berkomentar singkat, “Silahkan saja. Itu terserah mereka.”
Sesuai cacatan media ini, tak kurang delapan kasus dugaan korupsi dana desa sempat dilidik Polres Minahasa sampai tahun 2018. Tapi sampai saat ini tak ada satu pun yang dilimpahkan ke kejaksaan, apalagi masuk sidang PN Tipikor.
Menurut Darwis, saat ini ada satu perkara dana desa yang tengah dalam penyisikan. Yakni, Desa Raringis Selatan. Kini sedang menunggu perhitungan kerugian ahli, yakni BPKP. Apakah ada kerugian negara atau tidak.
Penulis: Herly Umbas