FajarManado.News, Jakarta — Pasca penetapan tiga top eks pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap yayasan yang terafiliasi eks Kepala BGN Dadan Hindayana dkk yang diduga menerima insentif hingga miliaran rupiah per hari.
Direktur Penyidik (Disdik) Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi, SH, MH mengatakan, program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib dikelola oleh yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra SPPG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
Namun, sejumlah yayasan yang tidak memenuhi syarat tetap dapat lolos menjadi mitra SPPG karena diduga adanya “atensi khusus” dalam proses verifikasi portal dari Dadan serta tersangka Sony Sonjaya.
“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun,” kata Syarief di Kejagung, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Juni 2026.
Namun demikian, Syarief tidak menyebut apakah insentif yang dimaksud adalah Rp.6 juta setiap hari kepada setiap SPPG atau Dapur MBG yang disebut-sebut sebagai “jasa investasi” dari yayasan mitra SPPG, atau dari sumber pengeluaran lain.
Meski tidak menyebut nama-nama yayasan mitra SPPG, Syarief menegaskan bahwa yayasan-yayasan mitra SPPG yang mendapat “fasilitas khusus” dimaksud terafiliasi dengan ke tiga tersangka.
“Yayasan yang terafiliasi tersebut di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” ujar Syarief dikutip Bisnis.com seusai Dadan Hindayana, Sonny Sonjaya dan Lodewyk Pusung ditetapkan sebagai tersangka kasus Tata Kelola MBG oleh Kejagung, sore itu.
Mark Up Pengadaan
Selain itu, Dadan Cs juga diduga melakukan mark up dan melakukan pengadaan barang yang tidak diperlukan dalam tata kelola program MBG.
Hal tersebut dilakukan para tersangka dengan mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK) sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak sesuai kebutuhan.
“Sehingga terjadi pemborosan dan merugikan keuangan negara serta tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” imbuhnya.
Adapun rincian pengadaan tersebut meliputi motor listrik sebanyak 21.801 unit senilai Rp1 triliun yang telah dibayarkan ke PT YAT.
Namun begitu, perusahaan tersebut disebut tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif serta diduga terjadi mark up.
Selain itu, pengadaan lain yang diduga tidak sesuai ketentuan adalah mark up harga yakni 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci.
“Bahwa terhadap perkara tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional tahun 2025–2026 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Syarief.
[Pr**/heru]