Elza Syarief Sebut 26 Nama Tokoh Besar yang Terlibat Kasus MBG Sudah Ada Dalam BAP Kejaksaan

Eks Waka BGN Sony Sonjaya yang siap jadi juctice collaborator kasus BGN dan sudah menyebut 26 tokoh besar yang ikut terlibat. Foto: Ant/Ist.

FajarManado.News, Jakarta — Kuasa hukum eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sanjaya, Elza Syarief mengatakan 26 nama tokoh besar yang yang diduga ikut terlibat kasus tata kelola program MBG sudah ada di tangan penyidik Kejaksaan.

Bahkan, nama-nama yang terkait dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sudah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik.

“Yang tertulis 26 dan lain-lain, masih banyak lagi. Jadi, kan itu masih sifatnya, eh, pro-justicia, confidential,” kata Elza, Selasa,9 Juni 2026.

Ia memastikan, nama-nama yang dimaksud sudah disampaikan Sony saat pemeriksaan penyidik dan telah tertulis dalam BAP.

“Bukan diserahin. Dalam BAP sudah disampaikan, sudah diketik. Saya kan juga enggak pernah baca. Tapi di dalam BAP sudah ada, BAP-nya saya sudah punya, gitu,” ujar dia.

Elza mengatakan, Sony siap menjadi justice collaborator untuk membantu penyidik Kejaksaan membuka kasus BGN ini menjadi terang benderang.

Seperti diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tata kelola program MBG 2025-2026.

Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Kejagung menyebut Dadan Hindayana terafiliasi dengan SPPG dalam program MBG.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, SH, MH menjelaskan, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN, padahal tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

“Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka,” kata Syarief dalam konferensi pers, Rabu 3 Juni 2026.

Syarief menjelaskan aksi itu dilakukan Dadan bersama dua eks Wakil Kepala BGN Sony Sonyaya dan Lodewyk Pusung.

Sebagai imbalannya, katanya, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.

“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP,” ujarnya.

[pr**/heru]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *