Tahuna, Fajarmanado.com – Pelopor Angkatan Muda Indonesia Perjuangan (PAMI-P) mensinyalir adanya aroma korupsi pada pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Liun Kendage milik Pemkab Sangihe di Tahuna.
Ketua DPC PAMI-P Sangihe Asriel Johan Tatande mengatakan, pihaknya kini tengah mematangkan bukti laporan yang akan dibawa kepada pihak berwajib.
“Kami menduga banyak penyimpangan dan mengarah ke tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat kesehatan RSUD Tahuna karena berpotensi merugikan negara,” katanya di Manado, Rabu (14/12).
Menurutnya, hasil investigasi pihaknya mengindikasikan ada semacam kerjasama pejabat instansi pemilik proyek dengan perusahaan pemenang tender. “Bahkan setiap perusahaan pemenang tender disebut-sebut sudah diarahkan dari awal,” ungkap Tatande.
Temuan jajaran PAMI-P Sangihe ini, katanya, sudah berkoordinasi dengan pihak DPP. Laporan bisa bermuara ke Polda, Kejati atau bahkan KPK.
“Kami sudah berkoordinasi dengan rekan-rekan pengurus pusat untuk temuan dan laporan ini dan kami sudah satu pandangan terkait laporan bisa sampai ke KPK,” ujar putera asli Mahumu ini.
Sementara, Ketua Harian DPP PAMI Perjuangan Maykel Tielung ketika dikonfirmasi mengungkapkan, pihaknya akan segera melaporkan dugaan tindak pidana korupsi RSUD Liun Kendage tersebut.
“Ya dalam waktu dekat ini akan dilaporkan, tinggal melengkapi data di lapangan. Tentunya Dirutnya paling bertanggung jawab dan juga kontraktor. Ada juga PPK nya. Banyak indikasi mengarah ke Tipikor. Ketika di laporkan kemudian bukti-bukti awalnya cukup, tentu mereka bisa diperksa dan diproses,” ujar Tielung.
Tielung menambahkan, untuk proyek pengadaan Alkes di RSUD Tahuna tersebut, yang akan dilaporkan yakni proyek tahun anggaran 2015 dan 2016 yang belum tuntas.
“Ada dua tahun berturut-turut, yakni tahun 2015 berbandrol 4.9 miliar rupiah dan tahun 2016 berbandrol 19.3 miliar rupiah. Semuanya dikerjakan oleh PT PCA,” katanya.
Tielung mensinyalir, pemenang tender proyek-proyek tersbut sudah disetting sejak awal. “Paling bertanggung jawab, ya itu tadi, pertama Dirutnya, PPKnya dan kemudian pihak kontraktor dari perusahaan PT PCA,” ungkap Tielung yang juga seorang Advokat.
(ely)